Dihantui Sanksi AS, RI Tolak Mundur dari Kesepakatan Jet Su-35 Rusia
A
A
A
SINGAPURA - Indonesia menolak mundur dari kesepakatan pembelian 11 pesawat jet tempur Su-35 Rusia meskipun dihantui sanksi dari Amerika Serikat (AS). Pembelian jet tempur dengan nilai kontrak sekitar USD1,154 miliar itu sudah tercapai dan sedang dalam proses pengiriman.
Washington telah memberlakukan undang-undang (UU) bernama Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Dalam UU itu, AS merasa berhak menjatuhkan sanksi terhadap negara mana saja yang membeli persenjataan Rusia.
Sejauh ini, China menjadi negara pertama yang terkena sanksi CAATSA karena membeli sejumlah jet tempur Su-35 dan sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Beijing memprotes keras penjatuhan sanksi tersebut.
Sikap pemerintah Indonesia yang menolak mundur dari kesepakatan pembelian jet tempur Moskow itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam sebuah pernyataan di sela-sela forum ASEAN Defense Ministers' Meeting (Pertemuan Para Menteri Pertahanan ASEAN).
"Indonesia sangat menantikan untuk menerima jet tempur itu segera, kami sangat tertarik dengan ini," kata Menhan Ryamizard, Sabtu (20/10/2018).
Ryamizard menambahkan bahwa kementeriannya saat ini sedang mengerjakan perincian tentang prosedur pembayaran dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
AS mengklaim CAATSA sejatinya hanya ditargetkan pada Rusia, Iran dan Korea Utara. Khusus terhadap Moskow, Washington memberlakukan CAATSA dengan berbagai alasan, termasuk tuduhan intervensi krisis Ukraina, krisis Suriah dan ikut campur pemilu Amerika tahun 2016.
Menteri Pertahanan AS James Mattis sudah meminta para anggota Kongres pada bulan Agustus lalu untuk memberikan pengabaian kepada India, Indonesia dan Vietnam yang memungkinkan ketiga negara tersebut untuk membuat kesepakatan dengan Rusia tanpa ancaman sanksi Amerika.
Sejauh ini Washington belum memberikan jaminan bahwa ketiga negara ini tidak akan menghadapi sanksi Washington.
Washington telah memberlakukan undang-undang (UU) bernama Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Dalam UU itu, AS merasa berhak menjatuhkan sanksi terhadap negara mana saja yang membeli persenjataan Rusia.
Sejauh ini, China menjadi negara pertama yang terkena sanksi CAATSA karena membeli sejumlah jet tempur Su-35 dan sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Beijing memprotes keras penjatuhan sanksi tersebut.
Sikap pemerintah Indonesia yang menolak mundur dari kesepakatan pembelian jet tempur Moskow itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam sebuah pernyataan di sela-sela forum ASEAN Defense Ministers' Meeting (Pertemuan Para Menteri Pertahanan ASEAN).
"Indonesia sangat menantikan untuk menerima jet tempur itu segera, kami sangat tertarik dengan ini," kata Menhan Ryamizard, Sabtu (20/10/2018).
Ryamizard menambahkan bahwa kementeriannya saat ini sedang mengerjakan perincian tentang prosedur pembayaran dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
AS mengklaim CAATSA sejatinya hanya ditargetkan pada Rusia, Iran dan Korea Utara. Khusus terhadap Moskow, Washington memberlakukan CAATSA dengan berbagai alasan, termasuk tuduhan intervensi krisis Ukraina, krisis Suriah dan ikut campur pemilu Amerika tahun 2016.
Menteri Pertahanan AS James Mattis sudah meminta para anggota Kongres pada bulan Agustus lalu untuk memberikan pengabaian kepada India, Indonesia dan Vietnam yang memungkinkan ketiga negara tersebut untuk membuat kesepakatan dengan Rusia tanpa ancaman sanksi Amerika.
Sejauh ini Washington belum memberikan jaminan bahwa ketiga negara ini tidak akan menghadapi sanksi Washington.
(mas)