Panti Pijat Seks di Malaysia Digerebek, Wanita Indonesia Ditangkap

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 05:45 WIB
Panti Pijat Seks di...
Panti Pijat Seks di Malaysia Digerebek, Wanita Indonesia Ditangkap
A A A
KUALA LUMPUR - Otoritas Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL), Malaysia, menggerebek enam panti pijat ilegal yang menawarkan layanan seks pada Kamis malam. Sembilan pekerja perempuan, termasuk warga Indonesia ditangkap dalam operasi tersebut.

Enam panti pijat yang digerebek tersebut berada di pusat komersial di Danau Kota, Wangsa Maju.

"Panti pijat ini beroperasi tanpa lisensi dan para pekerja perempuan bahkan menawarkan layanan seks," kata direktur penegak hukum DBKL, Azman Mahmood.

"Kami juga menemukan bukti seperti video porno dan tag bernomor yang digunakan untuk mengidentifikasi para wanita," ujarnya, yang dilansir The Star, Jumat (5/10/2018).

"Para wanita yang menawarkan layanan seks adalah orang asing yang masuk ke negara ini dengan visa turis dan paspor mereka dirahasiakan oleh pemilik salon pijat," katanya.

Dia mengatakan sembilan pekerja perempuan dari Vietnam, Thailand dan Indonesia yang ditangkap selama penggerebekan akan diserahkan ke Departemen Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Operasi yang melibatkan 50 petugas hukum DBKL semalam merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan dengan lembaga pemerintah lainnya seperti Departemen Imigrasi, polisi, Badan Anti-Narkoba Nasional (AADK) dan Departemen Agama Islam.

"Kami telah mengamati dan menyerbu panti pijat ilegal ini sejak 2016," kata Azman. "Tempat ini akan ditutup setelah penggerebekan hari ini. Kami akan mengambil tindakan pengadilan jika segelnya rusak."

"Jika pemilik menginginkan tempatnya kembali, dia harus memberikan bukti seperti lisensi atau dokumentasi lain bahwa dia memiliki tempat itu," kata Azman.

Dia mengatakan enam panti pijat ilegal di Wangsa Maju termasuk di antara 122 panti pijat yang mencurigakan di kota yang dipantau oleh DBKL.

"Kami telah menyerbu dan menyegel 65 persen dari panti pijat ilegal sejauh ini, dan akan terus mengambil tindakan pada sisa 35 persen pada akhir tahun ini," imbuh Azman.

Penggerebekan dilakukan di bawah Undang-undang Perizinan, Perdagangan dan Bisnis 2016. Dalam UU tersebut pelanggar bisa dikenai denda maksimal RM2.000.
(mas)
Berita Terkait
4 Negara dengan Penggunaan...
4 Negara dengan Penggunaan Sepeda Motor Tertinggi, Indonesia Peringkat Berapa?
Gabung Indonesia di...
Gabung Indonesia di Piala AFF, Malaysia: Mereka Musuh yang Berbahaya
Sombong! Vietnam Terlalu...
Sombong! Vietnam Terlalu Percaya Diri ke Final Piala AFF 2022, Kirim Mata-mata di Laga Malaysia vs Thailand
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia vs Thailand vs Vietnam di Piala Asia Semua Level Umur
Ranking Timnas Tetangga...
Ranking Timnas Tetangga Indonesia usai Piala Asia 2023, Vietnam dan Malaysia Merana!
Perbandingan Ranking...
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia, Malaysia, Vietnam dan Thailand setelah Piala Asia 2023
Berita Terkini
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
3 menit yang lalu
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
34 menit yang lalu
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
1 jam yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
6 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
10 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved