Panti Pijat Seks di Malaysia Digerebek, Wanita Indonesia Ditangkap

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 05:45 WIB
Panti Pijat Seks di...
Panti Pijat Seks di Malaysia Digerebek, Wanita Indonesia Ditangkap
A A A
KUALA LUMPUR - Otoritas Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL), Malaysia, menggerebek enam panti pijat ilegal yang menawarkan layanan seks pada Kamis malam. Sembilan pekerja perempuan, termasuk warga Indonesia ditangkap dalam operasi tersebut.

Enam panti pijat yang digerebek tersebut berada di pusat komersial di Danau Kota, Wangsa Maju.

"Panti pijat ini beroperasi tanpa lisensi dan para pekerja perempuan bahkan menawarkan layanan seks," kata direktur penegak hukum DBKL, Azman Mahmood.

"Kami juga menemukan bukti seperti video porno dan tag bernomor yang digunakan untuk mengidentifikasi para wanita," ujarnya, yang dilansir The Star, Jumat (5/10/2018).

"Para wanita yang menawarkan layanan seks adalah orang asing yang masuk ke negara ini dengan visa turis dan paspor mereka dirahasiakan oleh pemilik salon pijat," katanya.

Dia mengatakan sembilan pekerja perempuan dari Vietnam, Thailand dan Indonesia yang ditangkap selama penggerebekan akan diserahkan ke Departemen Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Operasi yang melibatkan 50 petugas hukum DBKL semalam merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan dengan lembaga pemerintah lainnya seperti Departemen Imigrasi, polisi, Badan Anti-Narkoba Nasional (AADK) dan Departemen Agama Islam.

"Kami telah mengamati dan menyerbu panti pijat ilegal ini sejak 2016," kata Azman. "Tempat ini akan ditutup setelah penggerebekan hari ini. Kami akan mengambil tindakan pengadilan jika segelnya rusak."

"Jika pemilik menginginkan tempatnya kembali, dia harus memberikan bukti seperti lisensi atau dokumentasi lain bahwa dia memiliki tempat itu," kata Azman.

Dia mengatakan enam panti pijat ilegal di Wangsa Maju termasuk di antara 122 panti pijat yang mencurigakan di kota yang dipantau oleh DBKL.

"Kami telah menyerbu dan menyegel 65 persen dari panti pijat ilegal sejauh ini, dan akan terus mengambil tindakan pada sisa 35 persen pada akhir tahun ini," imbuh Azman.

Penggerebekan dilakukan di bawah Undang-undang Perizinan, Perdagangan dan Bisnis 2016. Dalam UU tersebut pelanggar bisa dikenai denda maksimal RM2.000.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3447 seconds (0.1#10.140)