Kalah di Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:47 WIB
Kalah di Mahkamah Internasional,...
Kalah di Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) akan mengakhiri perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan oleh Teheran sebagai dasar untuk menuntut Washington di Mahkamah Internasional. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Iran menyeret AS ke muka Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi setelah keluar dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen bahwa keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.

Tetapi setelah Mahkamah Internasional memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada hari Rabu, Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.

"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah terlambat 39 tahun," kata Pompeo seperti dikutip dari BBC, Kamis (4/10/2018).

Sementara itu, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan Mahkamah Internasional juga akan ditinjau ulang.

Kedua orang itu menyebut klaim Iran "tidak berdasar" dan menolak keputusan Mahkamah Internasional.

Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Internasional memutuskan bahwa AS harus menghilangkan "hambatan apa pun" terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan.

Meskipun begitu, putusan tersebut menolak seruan Iran kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan sanksi AS dihentikan tanpa penundaan.

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat tetapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)