AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:23 WIB
AS Keluar dari Protokol...
AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menyatakan menarik diri dari kesepakatan internasional yang berkaitan dengan pengadilan tinggi PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ). AS keluar setelah Palestina menantang langkah Washington memindahkan kedutaan di Israel ke Yerusalem.

Penasihat keamanan nasional Trump, John Bolton, mengatakan AS menarik diri dari protokol mengenai Mahkamah Internasional yang terpisah di Den Haag yang memutuskan perselisihan antar negara.

"Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh apa yang disebut negara Palestina yang menyebut Amerika Serikat sebagai terdakwa, menantang langkah kami memindahkan kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem," katanya seperti dikutip dari France24, Kamis (4/10/2018).

Bolton mengatakan AS telah meninggalkan Protokol Opsional dan Penyelesaian Sengketa Konvensi Wina 1961, yang menetapkan Mahkamah Internasional sebagai "yurisdiksi wajib" untuk menyelesaikan perselisihan kecuali negara berselisih memutuskan untuk menyelesaikannya di tempat lain.

"AS akan tetap menjadi bagian dari konvensi yang mendasari berdirinya Mahkamah Internasional dan kami mengharapkan semua pihak lain untuk mematuhi kewajiban internasional mereka di atasnya," ujar Bolton.

Trump tahun lalu secara kontroversial menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS.

Langkah itu - yang sejak lama ditentang oleh para presiden AS sebelumnya dan berharap mencapai penyelesaian yang dinegosiasikan - membuat marah warga Palestina yang menginginkan kota suci itu sebagai Ibu Kota mereka.

Akhir pekan lalu, Pemimpin Palestina mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional mengenai langkah pemindahan kedutaan tersebut. Palestina menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Baca: Pindahkan Kedubes ke Yerusalem, Palestina Seret AS ke Mahkamah Internasional

Majelis Umum PBB pada tahun 2012 mengakui Otoritas Palestina sebagai negara pengamat non-anggota, membuka jalan untuk negara itu bergabung dengan pengadilan internasional.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional juga telah memutuskan AS diharuskan untuk mengizinkan pengiriman barang-barang kemanusiaan seperti obat-obatan, pengecualian yang Washington tegaskan telah diizinkan.

Baca: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Bolton mengatakan Mahkamah Internasional gagal untuk mengakui bahwa badan itu tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan perintah apapun sehubungan dengan sanksi yang dikenakan AS untuk melindungi keamanan esensialnya sendiri di bawah perjanjian Treaty of Amity 1955 yang ditandatangani kedua negara.

"Sebaliknya, pengadilan mengizinkan Iran untuk menggunakannya sebagai forum propaganda," tukasnya.
(ian)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian AS dan Iran Tak Mungkin Terjadi, Teheran Akan Memiliki Senjata Nuklir
34 menit yang lalu
IRGC: Serangan Balasan...
IRGC: Serangan Balasan ke Kuwait dan Bahrain Harus Jadi Pelajaran bagi AS
4 jam yang lalu
Iran Klaim Belum Gunakan...
Iran Klaim Belum Gunakan Semua Senjata Andalannya
5 jam yang lalu
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Raja Thailand
6 jam yang lalu
4 Alasan Iran Kini Lebih...
4 Alasan Iran Kini Lebih Siap Hadapi Serangan AS, Sudah Memahami Musuh
7 jam yang lalu
Selat Hormuz Berkecamuk,...
Selat Hormuz Berkecamuk, Turki Tawarkan Jalur Kereta Api Hejaz Modern
8 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved