AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:23 WIB
AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional
AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menyatakan menarik diri dari kesepakatan internasional yang berkaitan dengan pengadilan tinggi PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ). AS keluar setelah Palestina menantang langkah Washington memindahkan kedutaan di Israel ke Yerusalem.

Penasihat keamanan nasional Trump, John Bolton, mengatakan AS menarik diri dari protokol mengenai Mahkamah Internasional yang terpisah di Den Haag yang memutuskan perselisihan antar negara.

"Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh apa yang disebut negara Palestina yang menyebut Amerika Serikat sebagai terdakwa, menantang langkah kami memindahkan kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem," katanya seperti dikutip dari France24, Kamis (4/10/2018).

Bolton mengatakan AS telah meninggalkan Protokol Opsional dan Penyelesaian Sengketa Konvensi Wina 1961, yang menetapkan Mahkamah Internasional sebagai "yurisdiksi wajib" untuk menyelesaikan perselisihan kecuali negara berselisih memutuskan untuk menyelesaikannya di tempat lain.

"AS akan tetap menjadi bagian dari konvensi yang mendasari berdirinya Mahkamah Internasional dan kami mengharapkan semua pihak lain untuk mematuhi kewajiban internasional mereka di atasnya," ujar Bolton.

Trump tahun lalu secara kontroversial menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS.

Langkah itu - yang sejak lama ditentang oleh para presiden AS sebelumnya dan berharap mencapai penyelesaian yang dinegosiasikan - membuat marah warga Palestina yang menginginkan kota suci itu sebagai Ibu Kota mereka.

Akhir pekan lalu, Pemimpin Palestina mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional mengenai langkah pemindahan kedutaan tersebut. Palestina menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga: Pindahkan Kedubes ke Yerusalem, Palestina Seret AS ke Mahkamah Internasional

Majelis Umum PBB pada tahun 2012 mengakui Otoritas Palestina sebagai negara pengamat non-anggota, membuka jalan untuk negara itu bergabung dengan pengadilan internasional.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional juga telah memutuskan AS diharuskan untuk mengizinkan pengiriman barang-barang kemanusiaan seperti obat-obatan, pengecualian yang Washington tegaskan telah diizinkan.

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Bolton mengatakan Mahkamah Internasional gagal untuk mengakui bahwa badan itu tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan perintah apapun sehubungan dengan sanksi yang dikenakan AS untuk melindungi keamanan esensialnya sendiri di bawah perjanjian Treaty of Amity 1955 yang ditandatangani kedua negara.

"Sebaliknya, pengadilan mengizinkan Iran untuk menggunakannya sebagai forum propaganda," tukasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)