Mahkamah Agung India Putuskan Zina Bukan Lagi Kejahatan

Jum'at, 28 September 2018 - 13:00 WIB
Mahkamah Agung India...
Mahkamah Agung India Putuskan Zina Bukan Lagi Kejahatan
A A A
NEW DELHI - Mahkamah Agung India memutuskan perzinaan bukan lagi tindak kejahatan atau pidana. Putusan ini menghapus hukum era kolonial Inggris yang menghukum pelaku zina.

Dengan putusan tersebut, tindakan memidanakan para pelaku zina dianggap sebagai tindakan tak konstitusional dan diskriminatif.

Pengadilan tertinggi India tersebut membuat putusan dengan suara bulat pada hari Kamis. Hukum yang dinyatakan tak berlaku lagi adalah Pasal 497 dari sebuah undang-undang era kolonial yang sudah berlaku 158 tahun.

Hukum era kolonial itu selama ini mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara seorang pria dan seorang wanita yang sudah menikah tanpa persetujuan dari suaminya.

Menurut undang-undang kuno tersebut, seorang terpidana bisa menghadapi lima tahun penjara dan pihak wanita tidak bisa mengajukan keluhan atau harus bertanggung jawab atas perzinaan yang dia lakukan.

Pasal 497 telah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia karena merampas hak-hak perempuan dan pilihan individu. Pasal itu dianggap diskriminatif karena cenderung memihak kaum laki-laki.

"Perzinaan bisa menjadi alasan untuk masalah-masalah perdata termasuk pembubaran pernikahan, tetapi itu tidak bisa menjadi tindak pidana...perzinaan mungkin bukan penyebab pernikahan yang tidak bahagia, itu bisa menjadi hasil dari pernikahan yang tidak bahagia," kata Hakim Agung Misra saat membacakan putusan hari Kamis, seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (28/9/2018).

Para hakim menganggap hukum kuno itu inkonstitusional setelah seorang pengusaha India, Joseph Shine, mengajukan petisi tahun lalu untuk menentang Pasal 497.

Pemerintah India telah menentang dekriminalisasi perzinaan, yang menyatakan di pengadilan sebelumnya bahwa perbuatan zina akan mengikis kesucian pernikahan dan jalinan masyarakat secara luas.

Juru kampanye hak-hak perempuan menyambut putusan Mahkamah Agung. "Itu sudah lama tertunda dan sangat disambut," kata Kavita Krishnan, sekretaris Asosiasi Perempuan Progresif Seluruh India, kepada Al Jazeera.

"Kelas politik kami seharusnya telah mendekriminalisasi perzinaan dan homoseksualitas sejak lama, bukannya menyerahkannya ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga memutuskan tindakan seks gay bukan kriminal. Rentetan putusan itu dianggap sebagai putusan progresif oleh para aktivis hak asasi manusia.
(mas)
Berita Terkait
Banjir Lumpur Kubur...
Banjir Lumpur Kubur Truk di Sikkim India, 100 Warga Hilang
Banjir Terjang India,...
Banjir Terjang India, Lebih dari 60 Orang Tewas
Ritual Magh Mela, Pemandian...
Ritual Magh Mela, Pemandian Suci untuk Penebusan Dosa Bagi Umat Hindu di India
Jelang Hari Republik,...
Jelang Hari Republik, Tentara India Gelar Latihan Parade di New Delhi
Bukan Pesawat AS atau...
Bukan Pesawat AS atau Rusia, India Akhirnya Setujui Pembelian Jet Tempur Senilai Rp123 Triliun
Longsor di Manipur India,...
Longsor di Manipur India, Belasan Orang Tewas
Berita Terkini
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
1 jam yang lalu
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
1 jam yang lalu
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
3 jam yang lalu
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
3 jam yang lalu
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
4 jam yang lalu
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved