Mahkamah Agung India Putuskan Zina Bukan Lagi Kejahatan

Jum'at, 28 September 2018 - 13:00 WIB
Mahkamah Agung India...
Mahkamah Agung India Putuskan Zina Bukan Lagi Kejahatan
A A A
NEW DELHI - Mahkamah Agung India memutuskan perzinaan bukan lagi tindak kejahatan atau pidana. Putusan ini menghapus hukum era kolonial Inggris yang menghukum pelaku zina.

Dengan putusan tersebut, tindakan memidanakan para pelaku zina dianggap sebagai tindakan tak konstitusional dan diskriminatif.

Pengadilan tertinggi India tersebut membuat putusan dengan suara bulat pada hari Kamis. Hukum yang dinyatakan tak berlaku lagi adalah Pasal 497 dari sebuah undang-undang era kolonial yang sudah berlaku 158 tahun.

Hukum era kolonial itu selama ini mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara seorang pria dan seorang wanita yang sudah menikah tanpa persetujuan dari suaminya.

Menurut undang-undang kuno tersebut, seorang terpidana bisa menghadapi lima tahun penjara dan pihak wanita tidak bisa mengajukan keluhan atau harus bertanggung jawab atas perzinaan yang dia lakukan.

Pasal 497 telah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia karena merampas hak-hak perempuan dan pilihan individu. Pasal itu dianggap diskriminatif karena cenderung memihak kaum laki-laki.

"Perzinaan bisa menjadi alasan untuk masalah-masalah perdata termasuk pembubaran pernikahan, tetapi itu tidak bisa menjadi tindak pidana...perzinaan mungkin bukan penyebab pernikahan yang tidak bahagia, itu bisa menjadi hasil dari pernikahan yang tidak bahagia," kata Hakim Agung Misra saat membacakan putusan hari Kamis, seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (28/9/2018).

Para hakim menganggap hukum kuno itu inkonstitusional setelah seorang pengusaha India, Joseph Shine, mengajukan petisi tahun lalu untuk menentang Pasal 497.

Pemerintah India telah menentang dekriminalisasi perzinaan, yang menyatakan di pengadilan sebelumnya bahwa perbuatan zina akan mengikis kesucian pernikahan dan jalinan masyarakat secara luas.

Juru kampanye hak-hak perempuan menyambut putusan Mahkamah Agung. "Itu sudah lama tertunda dan sangat disambut," kata Kavita Krishnan, sekretaris Asosiasi Perempuan Progresif Seluruh India, kepada Al Jazeera.

"Kelas politik kami seharusnya telah mendekriminalisasi perzinaan dan homoseksualitas sejak lama, bukannya menyerahkannya ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga memutuskan tindakan seks gay bukan kriminal. Rentetan putusan itu dianggap sebagai putusan progresif oleh para aktivis hak asasi manusia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)