Media Asing: Pemerintahan SBY Lakukan Pencucian Uang Rp177 Triliun

Rabu, 12 September 2018 - 23:40 WIB
Media Asing: Pemerintahan...
Media Asing: Pemerintahan SBY Lakukan Pencucian Uang Rp177 Triliun
A A A
JAKARTA - Media asing Asia Sentinel melaporkan bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan sebuah konspirasi kejahatan besar. Pemerintahan SBY disebut telah mencuri uang sebesar USD12 miliar atau sekitar Rp177 triliun dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Dalam artikel berjudul ”Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy", sebanyak 30 pejabat era SBY terlibat dalam kejahatan tersebut.

Laporan itu berdasarkan analisis forensik, dikompilasi satuan penyidik dan pengacara di Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang dan negara lain yang diajukan bersama dengan pernyataandi bawah sumpah (afidavit) setebal 80 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritius. Gugatan itu diajukan oleh Weston International Capital.

"(Kejahatan) ini juga melibatkan serangkaian lembaga keuangan internasional termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (Singapore) dan lain-lain," seperti dikutip dari Asia Sentinel, Rabu (12/8/2018).

Menurut laporan tersebut, skandal Bank Century adalah pintu masuk untuk melakukan kejahatan tersebut. Itu terkait dengan penciptaan dan kegagalan Bank Century hingga kemudian di rekapitalisasi pada tahun 2008 dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Asia Sentinel bahkan melabeli Bank Century sebagai Bank SBY karena diyakini berisi dana gelap yang terkait dengan Partai Demokrat.

Penipuan saat ini melibatkan dana misterius sebesar Rp14 triliun yang digunakan grup keuangan J Trust untuk membli Bank Century. Menurut Asia Sentinel, sumber dana J Trust tidak pernah diidentifikasi. Dana tersebut seharusnya digunakan J Trust untuk membeli Bank Mutiara dari LPS pada tahun 2014.

Weston International Capital yang berbasis di Mauritius kerap dihalangi untuk membeli Bank Century bersama dengan beberapa bank lain.

"Analisis 488 halaman itu menuduh para pejabat Indonesia mencap dan menilai para pejabat J Trust cocok dan layak untuk menjalankan meskipun konon mereka tidak pernah menjalankan ritel bank komersil dan sebenarnya telah terlibat dalam skandal besar Livedoor Credit di 2005 di Tokyo," tulis Asia Sentinel.

Namun, tidak ada bukti J Trust penah membayar Rp5,4 triliun untuk membeli Bank Mutiara. Catatan LPS menunjukkan bahwa J Trust hanya membayar 6,8 persen dari jumlah itu atau hanya Rp354 miliar.

Para penggugat menuding bahwa penjualan Bank Mutiara secara konspirasi dieksekusi melalui perjanjian pembelian saham ilegal, swasta, tidak transparan yang dirancang oleh Kartika Wirjoatmodjo, bankir terkemuka di Indonesia.

"Itu dilakukan dengan maksud untuk menjarah dana LPS dan cadangan asuransi dalam jumlah yang melebihi USD1,05 miliar selama 10 tahun untuk memperkaya diri dan menipu negara," demikian laporan Asia Sentinel.

Menurut laporan itu, pencurian itu terjadi dalam lima fase yang berbeda. Diawali dengan penyimpangan peraturan Bank Indonesia dan kegagalan untuk mengatur keuangan. Kemudian pindah ke tahap yang berurutan dengan LPS, bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia terlibat dalam penggelapan, pencurian, penipuan, penyuapan, penyembunyian, pencucian audit wajib dan pencucian uang dengan proporsi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kisah konspirasi LPS / Bank Indonesia untuk menipu ROI dan kreditor Bank Century lebih dari US $ 6 miliar mulai 2004 hingga 2018 dimulai di sini,” demikian bunyi laporan tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)