Beda dengan AS, Prancis Tegaskan Dukung Penuh ICC
A
A
A
PARIS - Prancis menegaskan, mereka mendukung penuh keberadaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sikap ini betolak belakang dengan Amerika Serikat (AS) yang tidak mengakui keberadaan ICC dan bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada hakim badan itu, jika berani "mencolek" Washington.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Agnes von der Muhll menyatakan, Paris dan negara-negara Eropa lainnya mendukung penuh kegiatan ICC. Dia lalu menuturkan, ICC adalah lembaga independen, yang harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugasnya.
"Prancis, dengan mitra-mitranya di Eropa, mendukung Pengadilan Pidana Internasional, baik dalam kontribusi anggarannya dan dalam kerja samanya," kata der Mull dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (12/9).
"Pengadilan harus dapat bertindak dan melaksanakan hak prerogatifnya tanpa hambatan, secara independen dan tidak memihak, dalam kerangka hukum yang ditentukan oleh Statuta Roma," sambungnya.
Seperti diketahui, Penasihat Keamanan AS, John Bolton sebelumnya menyatakan bahwa Washington akan menjatuhkann sanksi kepada hakim ICC, jika badan yang berbasis di Den Haag itu melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara AS di Afghanistan.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Bagaimanapun, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati bagi kami," kata Bolton.
ICC sendiri telah menyatakan mereka tidak peduli dengan ancaman yang dilontarkan AS dan akan tetap melanjutkan pekerjaan mereka, termasuk di dalamnya menyelidiki kejahatan AS di Afghanistan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Agnes von der Muhll menyatakan, Paris dan negara-negara Eropa lainnya mendukung penuh kegiatan ICC. Dia lalu menuturkan, ICC adalah lembaga independen, yang harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugasnya.
"Prancis, dengan mitra-mitranya di Eropa, mendukung Pengadilan Pidana Internasional, baik dalam kontribusi anggarannya dan dalam kerja samanya," kata der Mull dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (12/9).
"Pengadilan harus dapat bertindak dan melaksanakan hak prerogatifnya tanpa hambatan, secara independen dan tidak memihak, dalam kerangka hukum yang ditentukan oleh Statuta Roma," sambungnya.
Seperti diketahui, Penasihat Keamanan AS, John Bolton sebelumnya menyatakan bahwa Washington akan menjatuhkann sanksi kepada hakim ICC, jika badan yang berbasis di Den Haag itu melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara AS di Afghanistan.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Bagaimanapun, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati bagi kami," kata Bolton.
ICC sendiri telah menyatakan mereka tidak peduli dengan ancaman yang dilontarkan AS dan akan tetap melanjutkan pekerjaan mereka, termasuk di dalamnya menyelidiki kejahatan AS di Afghanistan.
(esn)