Kementerian Agama Tegaskan Petugas Haji Dilarang Tanazul

Kamis, 30 Agustus 2018 - 09:03 WIB
Kementerian Agama Tegaskan Petugas Haji Dilarang Tanazul
Kementerian Agama Tegaskan Petugas Haji Dilarang Tanazul
A A A
MEKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan petugas haji dilarang pulang cepat dari jadwal seharusnya atau tanazul sesuai komitmen yang telah disepakati bersama.

Penegasan itu menyusul adanya pengajuan tanazul dari puluhan petugas haji anggota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sebagian sudah mengajukan tanazul saat prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan, petugas haji tidak diperbolehkan tanazul. Hal tersebut sudah menjadi komitmen mereka yang disepakati sejak awal. Dalam kondisi apa pun, petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jamaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian. Petugas haji harus memastikan kebutuhan jamaah haji terpenuhi.

Selain itu, jamaah haji membutuhkan bimbingan dari petugas haji ketika beribadah di berbagai tempat suci baik di Mekkah maupun Madinah. Nizar Ali menjelaskan bahwa setelah prosesi haji selesai, jamaah gelombang pertama yang datang lebih dulu akan mulai dipulangkan bertahap.

Sementara jamaah gelombang kedua yang datang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan digerakkan ke Madinah untuk melaksanakan ibadah arbain dan ziarah ke berbagai tempat bersejarah. Ratusan ribu jamaah haji membutuhkan energi petugas haji. Mereka akan mengurus jatah makan, transportasi, tempat tinggal, dan ibadah jamaah.

Nizar menjelaskan, komitmen menjadi petugas haji sangat jelas, yaitu mengutamakan kemaslahatan jamaah yang beribadah di tanah para nabi. “Kita harus pegang komitmen itu (mengutaakan kemaslahatan jamaah) dan melaksanakannya,” tandas Nizar.

Sebelum musim haji, lanjut dia, Kemenag menerima komplain dari jamaah haji di mana peran TPHD dinilai kurang sesuai dengan harapan. Berdasarkan banyaknya laporan dan masukan dari berbagai pihak, Kemenag membuat kebijakan seleksi TPHD dilakukan oleh Kemenag pusat. Prosesnya, pemerintah daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian, Kemenag akan menguji kepatutan dan kelayakan mereka.

Seluruh kantor wilayah Kemenag provinsi harus berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standar seleksi harus sama di pusat dan di daerah. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Khoirizi H Dasir menjelaskan, tugas TPHD adalah membantu petugas kloter membina, melayani, dan melindungi jamaah.

“Diminta atau tidak, mereka harus menjalani tiga fungsi itu,” katanya. Setiap kloter dibimbing dua orang TPHD yang terdiri atas satu orang bertugas di pelayanan umum, lainnya ibadah. Kemudian, ada satu petugas kesehatan daerah. Merekalah yang memahami kultur dan perilaku jamaah haji yang berangkat dalam satu kloter.

Khoirizi mengimbau semua petugas haji, termasuk TPHD, berkonsentrasi pada jamaah haji di Tanah Suci yang kini bergerak ke Jeddah untuk kembali ke Tanah Air dan Madinah untuk ibadah arbain. Mereka tidak diperbolehkan pulang cepat (tanazul) dan harus melaksanakan tugas hingga selesai pada waktunya.

“Saya mengingatkan kesepakatan yang dibuat. Itu harus kita pegang samasama,” kata Khoirizi. Sementara itu, ada sekitar 50-an petugas haji anggota TPHD yang mengajukan tanazul ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekkah. “Sudah masuk datanya ke kita. Ini kita pelajari,” kata Kepala Daker Mekkah Endang Jumali di Mekkah kemarin.

TPHD yang mengajukan tanazul, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan ataupun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. PPIH memaklumi soal laporan keuangan karena hanya petugas penyusunan tersebut yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu. Ada empat orang yang disetujui untuk tanazul.

Dia mengungkapkan, ada beberapa petugas TPHD yang ngotot agar pengajuannya diterima, tapi tidak dikabulkan karena tidak bisa menunjukkan bukti atau keterangan yang mengharuskan mereka untuk tanazul. Kepala Daker mempersilakan petugas yang bersangkutan untuk kembali ketempatnya dan melanjutkan tugas membina, melindungi, dan melayani jamaah. Mereka bertanggung jawab atas pergerakan jamaah haji dari daerahnya.

Dari awal keberangkatan, TPHD memandu para jamaah berangkat ke embarkasi hingga Tanah Suci. Baik di Mekkah maupun Madinah, mereka memantau kondisi dan pergerakan jamaah dari daerah asalnya.

Jamaah dapat meminta bantuan kepada TPHD tentang pelayanan umum dan ibadah. Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204.000 haji reguler dan 17.000 haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, ketika di bagi gelondongan, TPHD banyak diisi petugas dengan spesifikasi dan kompetensi yang kurang jelas. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang tidak melayani, tapi dilayani jamaah.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6399 seconds (0.1#10.140)