Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili

Rabu, 25 Juli 2018 - 02:45 WIB
Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili
Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili
A A A
COPENHAGEN - Seorang imam Muslim di Denmark, Mundhir Abdallah, diadili atas tuduhan berkhotbah anti-Semitisme. Sang imam dalam khotbahnya menyerukan pembantaian terhadap umat Yahudi.

Khotbah itu dilakukan Abdallah pada 2017 lalu. Jaksa pengadilan menyampaikan dakwaan terhadap Abdallah, kemarin.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena tercatat sebagai dakwaan pertama di Denmark yang menggunakan undang-undang anti-kebencian, sebuah undang-undang kriminal baru yang diperkenalkan pada 2017.

"Hari Penghakiman tidak akan datang sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka," kata imam tersebut, yang video ceramahnya di-posting Facebook dan YouTube pada bulan Maret lalu.

Abdallah dituduh mengutip dalil agama yang menyerukan umat Islam untuk bangkit melawan orang Yahudi. Abdallah berceramah di Masjid Al-Faruq, Norrebro, Copenhagen. Masjid itu sebelumnya dikaitkan dengan kelompok Islam radikal.Baca Juga: Khotbah Serukan Pembantaian Orang Yahudi, Imam Denmark Picu Amarah
Menurut terjemahan ceramah Abdallah, imam itu mengutip sebuah Hadis yang mengatakan bahwa Hari Penghakiman tidak akan datang sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka.

"Orang-orang Yahudi akan bersembunyi di balik batu dan pohon-pohon," katanya, dalam ceramahnya. "Tapi bebatuan dan pepohonan akan berkata, 'Oh Muslim, oh hamba Allah, ada seorang Yahudi di belakangku, datang dan bunuh dia'," lanjut Abdallah.

Jaksa penuntut umum, Eva Ronne, merilis pernyataan setelah menyampaikan dakwaan. "Ini adalah pernyataan serius dan saya pikir itu tepat bagi pengadilan untuk sekarang memiliki kesempatan guna menilai kasus ini," katanya.

"Ini selalu ilegal untuk membenarkan pembunuhan (terhadap) sekelompok orang tertentu, tetapi ini baru bagi kami untuk menargetkan pengkhotbah kebencian," kata Ronne.

Di bawah undang-undang anti-kebencian, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran seperti itu dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Ketika video ceramah Abdallah muncul di media sosial, dia dikecam keras oleh Inger Stojberg, Menteri Denmark untuk Imigrasi, Integrasi, dan Perumahan. "Video berikut ini berasal dari masjid di Heimdalsgade di Kopenhagen pada tanggal 31 Maret tahun ini, dan ini menyerukan pembunuhan terhadap orang Yahudi," katanya di Facebook pada 2017.

"Ini benar-benar tidak masuk akal, tidak demokratis dan mengerikan. Tetapi itu juga menunjukkan mengapa kita harus memimpin kebijakan yang keras dan konsisten."

Menanggapi reaksi tersebut, Abdallah mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa dia mendapat dukungan luas dan hangat dari banyak orang, termasuk di Denmark.

”Mereka tahu bahwa kata-kata saya telah dimanipulasi, dan mereka tahu bahwa motivasi untuk kampanye ini adalah untuk mencegah umat Islam mengkritik Israel dan pemerintah Barat yang mendukung pendudukan (Palestina)," kata imam tersebut, dikutip Russia Today, semalam (24/7/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5834 seconds (0.1#10.140)