KBRI Kuala Lumpur Pastikan 3 Terduga ISIS Adalah WNI
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia menyatakan mereka telah menemui tiga orang terduga anggota ISIS, yang dikabarkan adalah warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam sebuah operasi pada pertengahan Juli silam.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Selasa (24/7), KBRI Kuala Lumpur menyatakan, mereka telah mendapatkan akses konsuler, Satuan Tugas (satgas) Perlindungan WNI langsung menemui ketiga orang tersebut pada hari ini. Dari pertemuan itu dipastikan ketiganya adalah WNI.
"Saat ditemui oleh satgas di kantor pusat PDRM di Bukit Aman, Kuala Lumpur, ketiga WNI tersebut dalam kondisi sehat dan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari pihak PDRM," bunyi pernyataan KBRI Kuala Lumpur.
"Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga orang tersebut yakni EMD (26), UR (42), dan ZKR (27) merupakan pemegang paspor Indonesia yang sah," sambungnya.
KBRI kemudian menyatakan, ketiga WNI tersebut akan tetap berdada di dalam tahanan selama proses penyelidikan dan menyatakan bahwa KBRI terus akan memantau proses hukum ketiga orang itu.
"Ketiga WNI tersebut masih akan menjalani masa penahanan dalam rangka penyelidikan selama 28 hari, terhitung sejak mereka ditangkap. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum terhadap mereka," tukasnya.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Selasa (24/7), KBRI Kuala Lumpur menyatakan, mereka telah mendapatkan akses konsuler, Satuan Tugas (satgas) Perlindungan WNI langsung menemui ketiga orang tersebut pada hari ini. Dari pertemuan itu dipastikan ketiganya adalah WNI.
"Saat ditemui oleh satgas di kantor pusat PDRM di Bukit Aman, Kuala Lumpur, ketiga WNI tersebut dalam kondisi sehat dan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari pihak PDRM," bunyi pernyataan KBRI Kuala Lumpur.
"Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga orang tersebut yakni EMD (26), UR (42), dan ZKR (27) merupakan pemegang paspor Indonesia yang sah," sambungnya.
KBRI kemudian menyatakan, ketiga WNI tersebut akan tetap berdada di dalam tahanan selama proses penyelidikan dan menyatakan bahwa KBRI terus akan memantau proses hukum ketiga orang itu.
"Ketiga WNI tersebut masih akan menjalani masa penahanan dalam rangka penyelidikan selama 28 hari, terhitung sejak mereka ditangkap. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum terhadap mereka," tukasnya.
(esn)