Kelompok Yahudi Menentang UU Negara Yahudi Israel

Minggu, 22 Juli 2018 - 17:32 WIB
Kelompok Yahudi Menentang UU Negara Yahudi Israel
Kelompok Yahudi Menentang UU Negara Yahudi Israel
A A A
TEL AVIV - Undang-undang yang baru disetujui yang mengakui Israel sebagai negara-bangsa orang-orang Yahudi telah mengundang badai kecaman dan kemarahan di Israel dan di antara kelompok-kelompok Yahudi di negara itu.

Tamar Zandberg, ketua Partai Meretz, yang merupakan partai sayap kiri di Israel, menggambarkan undang-undang baru itu sebagai sesuatu yang memalukan dan telah mencoreng wajah Israel.

"Zionisme bukan lagi sebuah gerakan nasional, tetapi nasionalisme yang kuat yang mempermalukan minoritas dan menetapkan supremasi rasial," kata Zandberg, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (22/7).

Kecaman juga disampaikan oleh pemimpin oposisi, Isaac Herzog, di mana dia menyatakan disahkan undang-undang ini adalah sebuah hal yang menyedihkan. "Sejarah hanya akan menentukan apakah undang-undang itu akan menguntungkan Israel atau tidak," katanya.

Sementara itu, Mantan Menteri Luar Negeri Israel, Tzipi Livni mengatakan bahwa undang-undang itu hanya untuk menguntungkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

"Netanyahu menginginkan hukum untuk perjuangannya," kata pemimin Partai Perjuangan Zionist itu. Partai yang dipimpin Livni, partai oposisi terbesar dengan 24 kursi di Knesset, telah memilih untuk menolak undang-undang itu dalam pemungutan suara pada Kamis lalu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4759 seconds (0.1#10.140)