Hamas: UU Negara Yahudi Muncul karena Dunia Mendiamkan Israel
A
A
A
GAZA - Hamas melontarkan kecaman keras atas disahkannya undang-undang negara bangsa Yahudi oleh Parlemen Israel, Knesset. Hamas menyebut, munculnya undang-undang karena dunia selalu mendiamkan tindakan Israel.
"Undang-undang dan resolusi ekstremis ini tidak akan disetujui jika bukan karena adanya sikap diam dari dunia internasional atas kejahatan dan pelanggaran pendudukan," kata juru bicara Hamas, Fawzi Barhoum.
“Semua hukum dan resolusi ini tidak berdasar dan tidak akan terjadi atau mengubah apa pun di lapangan. Rakyat Palestina akan tetap berdaulat di tanah ini," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).
Dia lalu menyatakan, undang-undang ini dibentuk untuk melegalkan apa yang dia sebut sebagai tindakan rasis Israel dan upaya untuk merebut hak warga Palestina di wilayah itu.
"Ini adalah serangan yang berbahaya terhadap orang-orang Palestina dan hak historisnya atas negara mereka," ungkap Barhoum.
Sebelumnya, residen Palestina, Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.
Abbas menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.
"Undang-undang dan resolusi ekstremis ini tidak akan disetujui jika bukan karena adanya sikap diam dari dunia internasional atas kejahatan dan pelanggaran pendudukan," kata juru bicara Hamas, Fawzi Barhoum.
“Semua hukum dan resolusi ini tidak berdasar dan tidak akan terjadi atau mengubah apa pun di lapangan. Rakyat Palestina akan tetap berdaulat di tanah ini," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).
Dia lalu menyatakan, undang-undang ini dibentuk untuk melegalkan apa yang dia sebut sebagai tindakan rasis Israel dan upaya untuk merebut hak warga Palestina di wilayah itu.
"Ini adalah serangan yang berbahaya terhadap orang-orang Palestina dan hak historisnya atas negara mereka," ungkap Barhoum.
Sebelumnya, residen Palestina, Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.
Abbas menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.
(esn)