Pengacara Yakin Siti Aisyah Bebas dari Tuntutan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyatakan dia percaya diri bahwa kliennya akan bebas dari tuntutan yang disematkan oleh Jaksa Malaysia. Pengadilan Kuala Lumpur akan menyampaikan putusan sela pada pertengahan Agustus mendatang. Putusan ini akan menentukan apakah sidang Siti Aisyah akan berlanjut atau tidak.
Gooi mengungkapkan sejumlah alasan mengapa ia yakin Pengadilan Kuala Lumpur akan menghentikan kasus Siti Aisyah. Alasan pertama adalah tidak adanya saksi mata yang melihat Siti Aisyah menyerang Kim Jong-nam.
"Tidak ada saksi mata siapa yang membunuh Kim Jong-nam, semuanya berdasarkan rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV kita bisa melihat wanita Vietnam menaruh sesuatu di wajah seseorang, sedangkan Siti Aisyah hanya terlihat berjalan menjauhi lokasi," ucap Gooi pada Rabu (11/7/2018).
Ia kemudian menyatakan, dalam peradilan, tersangka asal Vietnam mengakui bahwa ia melakukan sesuatu terhadap Jong-nam. Sedangkan, Siti Aisyah tidak pernah mengakui bahwa dia melakukan sesuatu pada Jong-nam.
Alasan lainnya, adanya perbedaan keterangan antara petugas bandara yang pertama kali menangani Jong-nam pasca dia diserang, dengan perawat yang merawat Jong-nam. Berdasarkan keterangan petugas bandara, Jong-nam mengaku diserang dua orang wanita, sedangkan menurut keterangan perawat Jong-nam mengaku diserang oleh seorang wanita.
"Berdasarkan pernyataan seorang perawat di bandara bahwa Kim Jong-nam mengakui dia diserang oleh satu orang. Dia kemudian memanggil dokter, dan pernyataan itu dimasukan kedalam laporan dokter bahwa dia diserang oleh satu wanita," tuturnya.
Terakhir adalah pakaian yang dikenakan oleh Siti Aisyah. Dia menyebut banyak sekali keterangan yang berbeda mengenai pakaian yang dikenakan Siti Aisyah saat melakukan prank, yang diamankan di hotel tempat dia menginap.
Selain banyak perbedaan keterangan, dalam pakaian yang dibawa oleh polisi tidak ditemukan jejak DNA Siti Aisyah. Padahal pakaian tersebut belum di cuci oleh Siti Aisyah.
Gooi mengungkapkan sejumlah alasan mengapa ia yakin Pengadilan Kuala Lumpur akan menghentikan kasus Siti Aisyah. Alasan pertama adalah tidak adanya saksi mata yang melihat Siti Aisyah menyerang Kim Jong-nam.
"Tidak ada saksi mata siapa yang membunuh Kim Jong-nam, semuanya berdasarkan rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV kita bisa melihat wanita Vietnam menaruh sesuatu di wajah seseorang, sedangkan Siti Aisyah hanya terlihat berjalan menjauhi lokasi," ucap Gooi pada Rabu (11/7/2018).
Ia kemudian menyatakan, dalam peradilan, tersangka asal Vietnam mengakui bahwa ia melakukan sesuatu terhadap Jong-nam. Sedangkan, Siti Aisyah tidak pernah mengakui bahwa dia melakukan sesuatu pada Jong-nam.
Alasan lainnya, adanya perbedaan keterangan antara petugas bandara yang pertama kali menangani Jong-nam pasca dia diserang, dengan perawat yang merawat Jong-nam. Berdasarkan keterangan petugas bandara, Jong-nam mengaku diserang dua orang wanita, sedangkan menurut keterangan perawat Jong-nam mengaku diserang oleh seorang wanita.
"Berdasarkan pernyataan seorang perawat di bandara bahwa Kim Jong-nam mengakui dia diserang oleh satu orang. Dia kemudian memanggil dokter, dan pernyataan itu dimasukan kedalam laporan dokter bahwa dia diserang oleh satu wanita," tuturnya.
Terakhir adalah pakaian yang dikenakan oleh Siti Aisyah. Dia menyebut banyak sekali keterangan yang berbeda mengenai pakaian yang dikenakan Siti Aisyah saat melakukan prank, yang diamankan di hotel tempat dia menginap.
Selain banyak perbedaan keterangan, dalam pakaian yang dibawa oleh polisi tidak ditemukan jejak DNA Siti Aisyah. Padahal pakaian tersebut belum di cuci oleh Siti Aisyah.
(ian)