Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Karawang Kembali ke Tanah Air

Jum'at, 06 Juli 2018 - 08:32 WIB
Bebas dari Hukuman Mati,...
Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Karawang Kembali ke Tanah Air
A A A
JAKARTA - Nurkoyah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama delapan tahun harus mendekam di penjara kota Damman, Arab Saudi, karena tuduhan membunuh anak majikan pada tahun pada tahun 2010, akhirnya bebas dan kembali ke kampung halamannya di Karawang. Keluarga dan sekitar 300-an warga desa berkerumun meluapkan rasa syukur bersama mereka menyambut kedatangan Nurkoyah.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Kamis (5/7), Nurkoyah tiba di desanya didampingi oleh staf Kementerian Luar Negeri, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang. Selain itu, juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish’al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak tahun 2015.

"Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak.”, ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI.

Nurkoyah berangkat ke Saudi untuk bekerja pada tahun 2006, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada tahun 2010 Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya. Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.

Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Saudi menganut prinsip pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama delapan tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya tiga duta besar, tiga generasi diplomat di KBRI Riyadh, serta dua pengacara Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah. Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan.

Baru pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.

Nurkoyah sangat mensyukuri kebebasannya ini. Nurkoyah menceritakan bahwa seorang teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika tidak seberuntung dirinya, karena sejak awal tidak memperoleh pendampingan hukum dari pemerintahnya hingga ia dieksekusi beberapa saat lalu.

“Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya”, ucap Nurkoyah.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan. Sementara itu, 18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah).
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)