Seorang Pria 41 Tahun Nikahi Gadis 11 Tahun sebagai Istri Ketiga
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia berusia 41 tahun telah menikahi gadis yang baru berusia 11 tahun sebagai istri ketiganya di Gua Musang, Kelantan. Meski gadis itu masih di bawah umur, orangtuanya merestui.
Pria yang identitasnya belum diketahui telah pergi ke Golok, sebuah kota perbatasan Malaysia-Thailand selatan untuk menikah dengan gadis di bawah umur tersebut.
Menurut imam surau setempat, pria itu sudah memiliki dua istri dan enam anak yang berusia lima hingga 18 tahun. Ironisnya, salah satu dari enam anak itu telah berteman dengan si gadis.
Masalah ini viral di media sosial ketika istri keduanya mem-posting foto sang suami dengan pengantin baru."Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, Maduku 11," bunyi posting dalam bahasa Melayu tersebut.
Posting tersebut telah dihapus. Namun, dia mengunggah posting lain, di mana dia mengatakan bahwa dia telah menyampaikan masalah tersebut ke pengadilan, ustaz dan Departemen Kesejahteraan Sosial Malaysia.
Departemen Kesejahteraan Sosial telah pergi ke desa terkait untuk menyelidiki masalah tersebut.
Sementara itu, Mat Rashid Rimadsa, 49, orang tua gadis 11 tahun tersebut mengaku memberikan restu meski putrinya yang dinikahi pria 41 tahun, meski putrinya menjadi istri ketiga.
Mat Rashid, seorang warga Thailand yang tinggal di Kampung Panggong Lalat di Malaysia, mengaku tahu sosok pria yang menikahi putrinya.
Rashid mengatakan kepada wartawan pada Sabtu (30/6/2018), bahwa suami putrinya berjanji akan mendaftarkan pernikahannya ke Departemen Urusan Islam di Kelantan ketika putrinya, Masaryu Mat Rashid, berusia 16 tahun.
"Saat ini, Masaryu tinggal bersama saya," katanya.
Mat Rashid dan keluarganya, yang semuanya warga negara Thailand dan tinggal di Gua Musang bekerja sebagai penyadap karet.
Rashid mengatakan, satu minggu sebelum Idul Fitri, pria itu meminta restu untuk menikahi putrinya.
"Saya memberitahukannya bahwa putri saya belum cukup umur untuk menjadi istri karena dia baru berusia 11 tahun, tetapi lelaki itu bersikeras dan berjanji untuk menikahi, jadi saya setuju," katanya.
Mat Rashid mengatakan dia pergi bersama istrinya, Aminah Hitam, 41 dan putrinya ke Sungai Golok di Thailand. Di sanalah, putrinya akan menikah dengan pria beristri dua itu.
Dia mengatakan bahwa setelah pernikahan pada pukul 14.00 siang, dia kembali ke Gua Musang bersama istri. Sedangkan putrinya dan pria itu setuju menunggu lima tahun untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi di Malaysia.
"Pria itu bersedia menikahi putri saya karena dia ingin membantu saya karena saya miskin dan bergantung pada pendapatan. Saya mendapatkannya dari penyadapan karet," katanya.
Sementara itu, Masaryu mengatakan bahwa dia mencintai pria itu dan senang menikah dengannya meskipun pria tersebut sudah menikah dengan dua wanita lain.
"Saya hanya menerima orang tua dan suami saya, menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama karena saya baru berusia 11 tahun," katanya, seraya menambahkan bahwa dia tidak peduli apa yang dikatakan orang lain karena dia bahagia dengan suaminya.
Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheaik) mengaku belum menerima laporan tentang pernikahan tersebut. Undang-undang di Malaysia itu hanya mengizinkan seorang wanita yang berusia 18 tahun ke atas untuk menikah tanpa memerlukan persetujuan dari Pengadilan Syariah.
Pria yang identitasnya belum diketahui telah pergi ke Golok, sebuah kota perbatasan Malaysia-Thailand selatan untuk menikah dengan gadis di bawah umur tersebut.
Menurut imam surau setempat, pria itu sudah memiliki dua istri dan enam anak yang berusia lima hingga 18 tahun. Ironisnya, salah satu dari enam anak itu telah berteman dengan si gadis.
Masalah ini viral di media sosial ketika istri keduanya mem-posting foto sang suami dengan pengantin baru."Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, Maduku 11," bunyi posting dalam bahasa Melayu tersebut.
Posting tersebut telah dihapus. Namun, dia mengunggah posting lain, di mana dia mengatakan bahwa dia telah menyampaikan masalah tersebut ke pengadilan, ustaz dan Departemen Kesejahteraan Sosial Malaysia.
Departemen Kesejahteraan Sosial telah pergi ke desa terkait untuk menyelidiki masalah tersebut.
Sementara itu, Mat Rashid Rimadsa, 49, orang tua gadis 11 tahun tersebut mengaku memberikan restu meski putrinya yang dinikahi pria 41 tahun, meski putrinya menjadi istri ketiga.
Mat Rashid, seorang warga Thailand yang tinggal di Kampung Panggong Lalat di Malaysia, mengaku tahu sosok pria yang menikahi putrinya.
Rashid mengatakan kepada wartawan pada Sabtu (30/6/2018), bahwa suami putrinya berjanji akan mendaftarkan pernikahannya ke Departemen Urusan Islam di Kelantan ketika putrinya, Masaryu Mat Rashid, berusia 16 tahun.
"Saat ini, Masaryu tinggal bersama saya," katanya.
Mat Rashid dan keluarganya, yang semuanya warga negara Thailand dan tinggal di Gua Musang bekerja sebagai penyadap karet.
Rashid mengatakan, satu minggu sebelum Idul Fitri, pria itu meminta restu untuk menikahi putrinya.
"Saya memberitahukannya bahwa putri saya belum cukup umur untuk menjadi istri karena dia baru berusia 11 tahun, tetapi lelaki itu bersikeras dan berjanji untuk menikahi, jadi saya setuju," katanya.
Mat Rashid mengatakan dia pergi bersama istrinya, Aminah Hitam, 41 dan putrinya ke Sungai Golok di Thailand. Di sanalah, putrinya akan menikah dengan pria beristri dua itu.
Dia mengatakan bahwa setelah pernikahan pada pukul 14.00 siang, dia kembali ke Gua Musang bersama istri. Sedangkan putrinya dan pria itu setuju menunggu lima tahun untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi di Malaysia.
"Pria itu bersedia menikahi putri saya karena dia ingin membantu saya karena saya miskin dan bergantung pada pendapatan. Saya mendapatkannya dari penyadapan karet," katanya.
Sementara itu, Masaryu mengatakan bahwa dia mencintai pria itu dan senang menikah dengannya meskipun pria tersebut sudah menikah dengan dua wanita lain.
"Saya hanya menerima orang tua dan suami saya, menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama karena saya baru berusia 11 tahun," katanya, seraya menambahkan bahwa dia tidak peduli apa yang dikatakan orang lain karena dia bahagia dengan suaminya.
Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheaik) mengaku belum menerima laporan tentang pernikahan tersebut. Undang-undang di Malaysia itu hanya mengizinkan seorang wanita yang berusia 18 tahun ke atas untuk menikah tanpa memerlukan persetujuan dari Pengadilan Syariah.
(mas)