Austria Mengakui Jenis Kelamin Ketiga
A
A
A
WINA - Pengadilan Konstitusional Austria mengeluarkan putusan yang memungkinkan seseorang terdaftar dengan jenis kelamin selain laki-laki dan perempuan di dalam dokumen resmi jika mereka menginginkannya.
Putusan itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan dari aktivis interseksual yang dikenal sebagai Alex Juergen. Putusan itu juga menyerukan kepada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia untuk memperkenalkan opsi lain atau "inter" pada formulir daftar sipil yang meminta jenis kelamin sesorang.
"Untuk pertama kalinya dalam hidupku, aku merasa seperti diakui sebagai aku, bagaimana aku dilahirkan," kata Alex Juergen, yang nama aslinya masih dirahasiakan seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (30/6/2018).
Pengadilan Austria menekankan dalam putusannya bahwa Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan hak untuk identitas seksual individu dan membela khususnya, orang-orang dengan identitas seksual alternatif.
Namun, putusan pengadilan itu tidak akan mengubah undang-undang yang ada karena tidak secara eksplisit mengharuskan laki-laki atau perempuan untuk didokumentasikan.
November lalu, Jerman menjadi negara Eropa pertama yang menyerukan pengakuan resmi jenis kelamin ketiga, sebuah keputusan yang didukung pada bulan Mei oleh Belanda.
Jenis kelamin ketiga telah menerima pengakuan hukum di beberapa negara diantaranya Australia, Selandia Baru, AS, Kanada, India, Pakistan, dan Nepal.
Menurut para ahli PBB, dari 0,05 hingga 1,7% orang interseksual dilahirkan ke dunia.
Putusan itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan dari aktivis interseksual yang dikenal sebagai Alex Juergen. Putusan itu juga menyerukan kepada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia untuk memperkenalkan opsi lain atau "inter" pada formulir daftar sipil yang meminta jenis kelamin sesorang.
"Untuk pertama kalinya dalam hidupku, aku merasa seperti diakui sebagai aku, bagaimana aku dilahirkan," kata Alex Juergen, yang nama aslinya masih dirahasiakan seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (30/6/2018).
Pengadilan Austria menekankan dalam putusannya bahwa Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan hak untuk identitas seksual individu dan membela khususnya, orang-orang dengan identitas seksual alternatif.
Namun, putusan pengadilan itu tidak akan mengubah undang-undang yang ada karena tidak secara eksplisit mengharuskan laki-laki atau perempuan untuk didokumentasikan.
November lalu, Jerman menjadi negara Eropa pertama yang menyerukan pengakuan resmi jenis kelamin ketiga, sebuah keputusan yang didukung pada bulan Mei oleh Belanda.
Jenis kelamin ketiga telah menerima pengakuan hukum di beberapa negara diantaranya Australia, Selandia Baru, AS, Kanada, India, Pakistan, dan Nepal.
Menurut para ahli PBB, dari 0,05 hingga 1,7% orang interseksual dilahirkan ke dunia.
(ian)