Komite DPR AS Loloskan Undang-undang Anti Boikot Israel

Sabtu, 30 Juni 2018 - 10:38 WIB
Komite DPR AS Loloskan...
Komite DPR AS Loloskan Undang-undang Anti Boikot Israel
A A A
WASHINGTON - Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat mengesahkan RUU Anti Boikot Israel pada Kamis lalu. Undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah AS untuk menghukum lembaga dan perusahaan yang mendukung boikot perusahaan Israel.

Setelah diloloskan Komite Urusan Luar Negeri, RUU itu nantinya akan diajukan ke DPR untuk dilakukan pemungutan suara.

RUU itu lahir pada tahun 2017, tetapi lama mendekam di komite di tengah reaksi keras dari kelompok-kelompok kebebasan sipil seperti ACLU, yang mengkritiknya dengan alasan hal itu melanggar hak Amandemen Pertama AS untuk kebebasan berbicara.

Versi terbaru dari RUU ini tidak kurang bermasalah. Sejumlah pihak mengatakan RUU tersebut lebih buruk dari aslinya, dari sudut pandang hak-hak sipil. Itu karena RUU yang direvisi memberikan pemerintahan Trump kekuasaan untuk memutuskan siapa yang terlibat dalam kegiatan boikot dan bagaimana menghukum mereka.

"Kongres pada dasarnya akan membatalkan tugas legislatifnya dan menyerahkan kunci kepada pemerintahan Trump. Ini akan menjadi ancaman sembrono terhadap aturan hukum, terutama mengingat catatan pemerintahan Trump pada tindakan eksekutif seperti larangan Muslim dan pemisahan keluarga imigran," kata Kampanye AS untuk Hak-hak Palestina.

"Sekali lagi, Kongres akan mencoba mendorong undang-undang anti-boikot melewati batas Amandemen Pertama," imbuhnya seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (30/6/2018).

RUU itu ditujukan pada perusahaan dan lembaga yang mematuhi, lebih lanjut, atau mendukung resolusi tidak mengikat PBB dan Uni Eropa yang menyerukan boikot terhadap lembaga-lembaga Israel. Menurut RUU itu cukup memberikan informasi tentang resolusi ini bisa dihukum.

RUU DPR AS ini adalah bagian dari dorongan yang lebih luas untuk menumpas gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS). BDS adalah seruan global untuk menekan Israel agar mematuhi hukum internasional ketika menyangkut Palestina melalui boikot dan divestasi dari lembaga-lembaga Israel yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak Palestina dan sanksi terhadap pemerintah Israel. Menurut ACLU sudah 24 negara yang telah memberlakukan undang-undang yang menargetkan aktivitas BDS.

RUU ini tidak menentukan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut. Namun jika merunut pada praktik undang-undang Ekspor 1979, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman kriminal maksimum hingga denda USD1 juta dan 20 tahun di balik jeruji.
(ian)
Berita Terkini
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
26 menit yang lalu
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
59 menit yang lalu
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
1 jam yang lalu
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
1 jam yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
2 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved