Hakim Kanada Tunda Larangan Niqab di Quebec

Jum'at, 29 Juni 2018 - 09:15 WIB
Hakim Kanada Tunda Larangan...
Hakim Kanada Tunda Larangan Niqab di Quebec
A A A
TORONTO - Seorang hakim Kanada menangguhkan larangan Quebec untuk penggunaan penutup wajah. Ini adalah hakim kedua yang memberikan kemenangan kepada mereka yang menolak larangan ini karena dianggap diskriminasi terhadap perempuan Muslim dan melanggar hak konstitusional.

Larangan yang diberlakukan sejak Oktober lalu itu melarang orang-orang memberi atau mendapatkan layanan publik. Kebijakan ini memengaruhi semua orang mulai dari guru dan siswa hingga karyawan rumah sakit, petugas polisi, sopir bus, dan pengguna angkutan umum di provinsi yang kebanyakan berbahasa Prancis.

Sementara hukum tidak menyebutkan agama apa pun, perdebatan telah berfokus pada niqab, cadar penuh yang dikenakan oleh minoritas kecil wanita Muslim.

Seorang hakim pada bulan Desember menangguhkan larangan tersebut sampai pemerintah provinsi membuat peraturan yang lengkap, termasuk pengaturan bagi individu untuk mendapatkan pengecualian agama. Regulasi ini siap berlaku pada hari Minggu.

Tetapi hakim lain pada hari Kamis menganggap aturan baru itu membingungkan dan ambigu serta menghentikan pelaksanaannya sementara tantangan terhadap pengadilan terus berlanjut.

Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard menulis dalam putusannya bahwa undang-undang itu muncul di wajahnya untuk melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada. Ia menambahkan bahwa hal itu dapat menyebabkan perempuan Muslim mendapatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

Pemerintah Liberal Quebec membela undang-undang itu, dengan mengatakan itu tidak mendiskriminasikan perempuan Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Nama tindakan mengacu pada "netralitas agama" dan "akomodasi berdasarkan agama."

Para penentang larangan ini mengatakan pemerintah menargetkan kelompok minoritas yang telah menjadi sasaran ancaman dan kekerasan. Menurut statistik Kanada, Quebec memiliki sekitar 243.000 umat Muslim dari populasi 8 juta pada 2011.

Pada Januari 2017, seorang pria bersenjata masuk ke sebuah masjid Kota Quebec dan menembak enam orang hingga tewas. Seorang mahasiswa universitas Perancis-Kanada telah mengaku bersalah.

Mengomentari keputusan terbaru, pengacara Catherine McKenzie, yang mewakili para penggugat, mengatakan: "Saya berharap bahwa yang terjadi adalah bahwa pengadilan masih ada di sana untuk melindungi dan membela warga negara terhadap tindakan pemerintah yang tidak lolos konstitusi," seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/6/2018).

Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman telah memberlakukan pembatasan terhadap pemakaian cadar wajah penuh di tempat-tempat umum. Sementara Denmark berencana untuk memulai larangannya sendiri.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)