Pengacara Siti Aisyah: Investigasi Pembunuhan Kim Jong-nam Berat Sebelah

Kamis, 28 Juni 2018 - 05:37 WIB
Pengacara Siti Aisyah:...
Pengacara Siti Aisyah: Investigasi Pembunuhan Kim Jong-nam Berat Sebelah
A A A
KUALA LUMPUR - Investigasi kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, buruk dan berat sebelah. Hal itu disampaikan pengacara Siti Aisyah, salah satu terdakwa asal Indonesia.

Sidang kasus pembunuhan itu digelar di Malaysia, Rabu (27/6/2018) kemarin. Siti dan wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengoleskan racun syaraf di wajahnya saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur tahun lalu.

Para pengacara kedua terdakwa berpendapat bahwa Siti dan Doan direkrut untuk ambil bagian dalam acara prank atau lelucon di televisi. Namun, keduanya ditipu untuk menjadi pembunuh yang tidak disengaja, dalam sebuah plot yang rumit oleh sekelompok agen asal Korea Utara.

Para wanita berusia 20-an tahun itu telah membantah membunuh Kim Jong-nam saat korban menunggu penerbangan ke Macau. Keduanya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Siti dan Doan dikawal menuju ke pengadilan dengan kondisi diborgol dan mengenakan rompi anti-peluru.

"Investigasi ini tidak hanya buruk, tapi terlalu berat sebelah," kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng, dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur.

"Tuduhan itu tidak jelas dan jaksa telah gagal untuk membuat kasus prima facie terhadap terdakwa (Aisyah)," ujarnya, yang dilansir AFP.

Gooi berpendapat jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya mengoleskan racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam. Dia juga merasa ada kejanggalan, karena Siti tidak menderita gejala apa pun setelah kontak dengan racun VX, yang digolongkan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Pengacara Doan, Hisyam Teh Pok Teik, menambahkan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk menyebabkan kematian Kim Jong-nam. Menurutnya, Doan tidak tahu bahwa cairan yang dia gunakan di wajah korban adalah racun berbahaya.

"Jaksa telah gagal total dalam mengajukan kasus mereka," kata Hisyam."Para pembunuh yang sebenarnya adalah orang Korea Utara."

Dia mengecam investigasi kasus pembunuhan itu dengan menyebutnya investigasi yang buruk dan memalukan."Doan ditolak untuk mendapatkan pengadilan yang adil," katanya.

Empat warga Korea Utara telah dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, tetapi melarikan diri dari Malaysia segera setelah pembunuhan. Pengacara Siti dan Doan menuduh para warga Korea Utara membayar kedua wanita itu untuk melakukan apa yang mereka yakini sebagai adegan prank untuk acara televisi.
(mas)
Berita Terkait
Malaysia-Korea Utara...
Malaysia-Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik
Disaksikan Kim Jong...
Disaksikan Kim Jong Un, Begini Dahsyatnya Kekuatan Artileri Militer Korea Utara
Putin Tegaskan Rusia...
Putin Tegaskan Rusia Bisa Mempersenjatai Korea Utara
4 Negara dengan Penggunaan...
4 Negara dengan Penggunaan Sepeda Motor Tertinggi, Indonesia Peringkat Berapa?
Putin Peringatkan NATO...
Putin Peringatkan NATO Bergerak ke Asia, Rusia Wajib Merespons
Keanehan Vietnam saat...
Keanehan Vietnam saat Jamu Timnas Indonesia: Main di Stadion Klub Liga 3, VAR di Malaysia
Berita Terkini
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
39 menit yang lalu
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
1 jam yang lalu
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
2 jam yang lalu
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
10 jam yang lalu
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
11 jam yang lalu
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
12 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved