Aman Abdurrahman Divonis Mati, Indonesia Harus Waspada Pembalasan

Jum'at, 22 Juni 2018 - 14:04 WIB
Aman Abdurrahman Divonis...
Aman Abdurrahman Divonis Mati, Indonesia Harus Waspada Pembalasan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/6/2018), menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman , sosok yang dianggap sebagai pemimpin kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Otoritas keamanan Indonesia harus waspada dengan aksi pembalasan militan JAD setelah vonis mati tersebut.

Seruan waspada ini disampaikan Concord Consulting, sebuah konsultan risiko yang berbasis di Jakarta.

"Putusan itu memberikan dukungan moral untuk komunitas kontra-terorisme, tetapi itu juga akan membuat Abdurrahman menjadi martir bagi komunitas jihadis, (terlepas) apakah dia dieksekusi atau dibiarkan menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara," kata konsultan keamanan tersebut dalam sebuah catatan yang dikutip Reuters.

Amman divonis mati atas tuduhan mendalangi serangakan serangan terorisme di sejumlah wilayah di Indonesia. Pria berusia 46 tahun ini dianggap sebagai pemimpin ideologis JAD, kelompok yang selama ini disebut-sebut mendukung ISIS atau Daesh di Timur Tengah.

Vonis mati terhadap Aman juga hanya berselang sebulan setelah parlemen Indonesia meloloskan rancangan undang-undang anti-terorisme menjadi undang-undang yang kini resmi berlaku.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata hakim pengadilan, Ahmad Zaini. Menurut hakim, Aman terbukti bersalah karena melakukan aksi terorisme.

Dia dinyatakan bersalah karena merencanakan serangan bom dan penembakan tahun 2016 di Jakarta. Serangan ini menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku.

Aman juga dinyatakan terbukti berada di balik serangan bom bunuh diri pada tahun lalu yang menewaskan tiga petugas polisi di sebuah terminal bus di Jakarta dan pemboman terhadap sebuah gereja di Samarinda.

Saat serangan terjadi, dia masih menjalani hukuman di penjara dengan tingkat keamanan maksimum.

Tim kuasa hukum Aman mengatakan kepada wartawan bahwa vonis itu terlalu keras. "Dia sendiri tidak memiliki keinginan untuk mengajukan banding karena dia tidak mengakui pengadilan atau hukum Indonesia," kata Asludin Hatjani, seorang pengacara untuk Aman.

Tim kuasa hukum memiliki waktu seminggu untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis mati ini.

JAD sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Menurut departemen tersebut, JAD merupakan kelompok pendukung ISIS di Timur Tengah pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)