UE Cabut Larangan Terbang bagi Maskapai Indonesia

Jum'at, 15 Juni 2018 - 12:40 WIB
UE Cabut Larangan Terbang bagi Maskapai Indonesia
UE Cabut Larangan Terbang bagi Maskapai Indonesia
A A A
BRUSSELS - Komisi Eropa dilaporkan telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (UE) terbaru. Daftar ini berisi tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, dan oleh karenanya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara UE. Saat ini maskapai Indonesia telah keluar dari daftar itu.

Menurut keterangan UE yang diterima Sindonews pada Jumat (15/6), dengan terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.

"Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa, bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi. Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan," ucap Komisioner UE urusan Transportasi,Violeta Bulc.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend menyatakan ucapan selamat kepada seluruh maskapai Indonesia karena telah sukses keluar dari Daftar Keselamatan Penerbangan UE.

"Selamat kepada mitra-mitra kami di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah mereka lakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan," ucapnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2007 semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan UE karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama yakni Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.

Daftar Keselamatan Penerbangan UE sendiri bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, yang mana merupakan prioritas utama dari Strategi PenerbanganUni Eropa. Daftar Keselamatan Penerbangan UE ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan UE telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan UE.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5688 seconds (0.1#10.140)