Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali

Sabtu, 09 Juni 2018 - 07:58 WIB
Trump Pertimbangkan...
Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku sedang mempertimbangkan pengampunan atau grasi untuk legenda tinju Muhammad Ali yang telah meninggal tahun 2016. Tapi, keluarganya menyatakan grasi sudah tak dibutuhkan untuk almarhum Ali.

Pada tahun 1967, legenda tinju dunia itu dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan gelar juara tinjunya dilucuti setelah menolak bergabung dengan militer dalam Perang Vietnam. Dia pada saat itu memang dikenal sebagai aktivis anti-perang.

Trump mengatakan, Muhammad Ali adalah adalah salah satu dari ribuan nama yang sedang dia pertimbangkan untuk diberikan grasi. Hal itu disampaikan Trump saat dalam perjalanan menuju konferensi tingkat tinggi (KTT) G-7 di Kanada.

"Saat ini sedang mempersiapkan rekomendasi," kata Trump. "Saya sedang memikirkan seseorang yang Anda semua kenal dengan baik," ujarnya.

"Dia sering mengalami banyak hal dan dia tidak terlalu populer—tidak, saya tidak memikirkan O.J.—lihat, dia tidak terlalu populer saat itu. Tentu sangat populer sekarang. Saya sedang memikirkan Muhammad Ali. Saya memikirkan hal itu dengan sangat serius, dan beberapa lainnya," papar Trump.

Pengumuman Trump disampaikan meskipun Mahkamah Agung AS pada tahun 1971 sudah membatalkan putusan yang menyatakan Ali bersalah. Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Presiden Jimmy Carter pada tahu 1977 mengeluarkan "pengampunan kosong" untuk semua peserta wajib militer saat Perang Vietnam.

Sejak berkuasa, Trump telah memberikan grasi kepada enam orang, termasuk Jack Johnson, juara tinju kelas berat pertama, yang dihukum pada 1913 karena membawa seorang wanita kulit putih melintasi batas negara untuk tujuan amoral.

Awal minggu ini Trump mengampuni Alice Johnson, seorang wanita yang menjalani hukuman seumur hidup karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan. Pengampunan datang setelah lobi yang dilakukan bintang reality show televisi, Kim Kardashian.

Sementara itu, keluarga Muhammad Ali melalui pengacaranya mengatakan bahwa grasi sudah tidak diperlukan untuk almarhum Ali.

"Kami menghargai sentimen Presiden Trump, tetapi pengampunan tidak diperlukan. Mahkamah Agung AS sudah membatalkan keyakinan (bersalah) Muhammad Ali dalam keputusan bulat pada tahun 1971," kata Ron Tweel, seorang pengacara untuk real boxer dan jandanya, Lonnie, yang dikutip Reuters, Sabtu (9/6/2018).
(mas)
Berita Terkait
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Tak Jadi Ditahan, Usai...
Tak Jadi Ditahan, Usai Diperiksa Donal Trump Kembali ke Florida
Pendukung Trump dan...
Pendukung Trump dan Massa Anti-Trump Bentrok di Washington DC
Berita Terkini
Netanyahu akan Gelar...
Netanyahu akan Gelar Serangan Skala Penuh di Gaza Beberapa Hari Lagi
30 menit yang lalu
Pakistan Ungkap India...
Pakistan Ungkap India Gunakan Drone Israel dengan Mesin Buatan Inggris
6 jam yang lalu
Lebih dari 550 Eks Pejabat...
Lebih dari 550 Eks Pejabat Israel Desak Trump Akhiri Perang Gaza
9 jam yang lalu
Macron Dituding Bawa...
Macron Dituding Bawa Kokain saat ke Ukraina, Ini Kata Pemerintah Prancis
10 jam yang lalu
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
10 jam yang lalu
Trump Tiba di Arab Saudi,...
Trump Tiba di Arab Saudi, Disambut Putra Mahkota Mohammed bin Salman
12 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved