Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali

Sabtu, 09 Juni 2018 - 07:58 WIB
Trump Pertimbangkan...
Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku sedang mempertimbangkan pengampunan atau grasi untuk legenda tinju Muhammad Ali yang telah meninggal tahun 2016. Tapi, keluarganya menyatakan grasi sudah tak dibutuhkan untuk almarhum Ali.

Pada tahun 1967, legenda tinju dunia itu dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan gelar juara tinjunya dilucuti setelah menolak bergabung dengan militer dalam Perang Vietnam. Dia pada saat itu memang dikenal sebagai aktivis anti-perang.

Trump mengatakan, Muhammad Ali adalah adalah salah satu dari ribuan nama yang sedang dia pertimbangkan untuk diberikan grasi. Hal itu disampaikan Trump saat dalam perjalanan menuju konferensi tingkat tinggi (KTT) G-7 di Kanada.

"Saat ini sedang mempersiapkan rekomendasi," kata Trump. "Saya sedang memikirkan seseorang yang Anda semua kenal dengan baik," ujarnya.

"Dia sering mengalami banyak hal dan dia tidak terlalu populer—tidak, saya tidak memikirkan O.J.—lihat, dia tidak terlalu populer saat itu. Tentu sangat populer sekarang. Saya sedang memikirkan Muhammad Ali. Saya memikirkan hal itu dengan sangat serius, dan beberapa lainnya," papar Trump.

Pengumuman Trump disampaikan meskipun Mahkamah Agung AS pada tahun 1971 sudah membatalkan putusan yang menyatakan Ali bersalah. Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Presiden Jimmy Carter pada tahu 1977 mengeluarkan "pengampunan kosong" untuk semua peserta wajib militer saat Perang Vietnam.

Sejak berkuasa, Trump telah memberikan grasi kepada enam orang, termasuk Jack Johnson, juara tinju kelas berat pertama, yang dihukum pada 1913 karena membawa seorang wanita kulit putih melintasi batas negara untuk tujuan amoral.

Awal minggu ini Trump mengampuni Alice Johnson, seorang wanita yang menjalani hukuman seumur hidup karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan. Pengampunan datang setelah lobi yang dilakukan bintang reality show televisi, Kim Kardashian.

Sementara itu, keluarga Muhammad Ali melalui pengacaranya mengatakan bahwa grasi sudah tidak diperlukan untuk almarhum Ali.

"Kami menghargai sentimen Presiden Trump, tetapi pengampunan tidak diperlukan. Mahkamah Agung AS sudah membatalkan keyakinan (bersalah) Muhammad Ali dalam keputusan bulat pada tahun 1971," kata Ron Tweel, seorang pengacara untuk real boxer dan jandanya, Lonnie, yang dikutip Reuters, Sabtu (9/6/2018).
(mas)
Berita Terkait
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Donald Trump Tinggalkan...
Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih
Tak Jadi Ditahan, Usai...
Tak Jadi Ditahan, Usai Diperiksa Donal Trump Kembali ke Florida
Berita Terkini
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
5 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
9 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
10 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
11 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
12 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
13 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved