Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali

Sabtu, 09 Juni 2018 - 07:58 WIB
Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali
Trump Pertimbangkan Grasi untuk Legenda Tinju Muhammad Ali
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku sedang mempertimbangkan pengampunan atau grasi untuk legenda tinju Muhammad Ali yang telah meninggal tahun 2016. Tapi, keluarganya menyatakan grasi sudah tak dibutuhkan untuk almarhum Ali.

Pada tahun 1967, legenda tinju dunia itu dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan gelar juara tinjunya dilucuti setelah menolak bergabung dengan militer dalam Perang Vietnam. Dia pada saat itu memang dikenal sebagai aktivis anti-perang.

Trump mengatakan, Muhammad Ali adalah adalah salah satu dari ribuan nama yang sedang dia pertimbangkan untuk diberikan grasi. Hal itu disampaikan Trump saat dalam perjalanan menuju konferensi tingkat tinggi (KTT) G-7 di Kanada.

"Saat ini sedang mempersiapkan rekomendasi," kata Trump. "Saya sedang memikirkan seseorang yang Anda semua kenal dengan baik," ujarnya.

"Dia sering mengalami banyak hal dan dia tidak terlalu populer—tidak, saya tidak memikirkan O.J.—lihat, dia tidak terlalu populer saat itu. Tentu sangat populer sekarang. Saya sedang memikirkan Muhammad Ali. Saya memikirkan hal itu dengan sangat serius, dan beberapa lainnya," papar Trump.

Pengumuman Trump disampaikan meskipun Mahkamah Agung AS pada tahun 1971 sudah membatalkan putusan yang menyatakan Ali bersalah. Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Presiden Jimmy Carter pada tahu 1977 mengeluarkan "pengampunan kosong" untuk semua peserta wajib militer saat Perang Vietnam.

Sejak berkuasa, Trump telah memberikan grasi kepada enam orang, termasuk Jack Johnson, juara tinju kelas berat pertama, yang dihukum pada 1913 karena membawa seorang wanita kulit putih melintasi batas negara untuk tujuan amoral.

Awal minggu ini Trump mengampuni Alice Johnson, seorang wanita yang menjalani hukuman seumur hidup karena pelanggaran narkoba tanpa kekerasan. Pengampunan datang setelah lobi yang dilakukan bintang reality show televisi, Kim Kardashian.

Sementara itu, keluarga Muhammad Ali melalui pengacaranya mengatakan bahwa grasi sudah tidak diperlukan untuk almarhum Ali.

"Kami menghargai sentimen Presiden Trump, tetapi pengampunan tidak diperlukan. Mahkamah Agung AS sudah membatalkan keyakinan (bersalah) Muhammad Ali dalam keputusan bulat pada tahun 1971," kata Ron Tweel, seorang pengacara untuk real boxer dan jandanya, Lonnie, yang dikutip Reuters, Sabtu (9/6/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7156 seconds (0.1#10.140)