Butuh 3 Hari untuk Hitung Uang Sitaan yang Diduga Milik Najib

Kamis, 24 Mei 2018 - 17:05 WIB
Butuh 3 Hari untuk Hitung Uang Sitaan yang Diduga Milik Najib
Butuh 3 Hari untuk Hitung Uang Sitaan yang Diduga Milik Najib
A A A
KUALA LUMPUR - Jumlah total uang tunai yang disita dari blok apartemen mewah yang diduga milik mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mencapai lebih dari RM110 juta (Rp390 miliar). Jumlah itu dingkap sumber kepolisian setempat.

Uang tunai yang disita itu awalnya disimpan di kotak dan tas yang disita dari Pavilion Residences di Kuala Lumpur pekan lalu.

Mengutip laporan Malay Mail Online, para investigator butuh waktu tiga hari untuk menghitungnya. Yakni dimulai sejak Senin dan rampung pada hari Rabu (23/5/2018).

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Komersial Bukit Aman, Amar Singh Ishar Singh, mengatakan uang itu akan dibawa ke Bank Negara Malaysia.

Kantor berita Bernama, yang mengutip sumber tanpa disebutkan namanya, melaporkan bahwa proses penghitungan uang tunai itu dilakukan oleh petugas polisi dengan bantuan personel dari lembaga lain termasuk Bank Negara Malaysia. Proses selasai pada sekitar pukul 16.00 sore pada hari Rabu.

Sumber tersebut mengatakan, uang tunai yang dihitung diyakini lebih dari RM110 juta. Jika dikurskan dengan mata uang Rupiah pada saat ini (RM1=Rp3.550) maka nilainya lebih dari Rp390 miliar.

Sumber itu menambahkan, tim investigator juga melakukan penilaian terhadap barang-barang lain yang disita, termasuk perhiasan.

Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang. Investigator bahkan harus mencatat nomor seri uang sitaan saat penghitungan berlangsung.

"Sekarang tim secara bersamaan bekerja untuk mendapatkan nilai yang akurat untuk barang-barang lainnya seperti perhiasan, emas batangan dan jam tangan yang disita," kata salah satu sumber investigator kepada Malay Mail Online, yang berbicara dengan syarat anonim.

Najib Razak sedang diselidiki terkait dugaan korupsi pada lembaga keuangan negara 1MDB. Hari ini (24/5/2018), dia menjalani pemeriksaan kedua di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5795 seconds (0.1#10.140)