Perkosa PRT Indonesia, Pengusaha di Malaysia Dihukum Penjara 14 Tahun

Jum'at, 18 Mei 2018 - 21:32 WIB
Perkosa PRT Indonesia,...
Perkosa PRT Indonesia, Pengusaha di Malaysia Dihukum Penjara 14 Tahun
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang pengusaha di Malaysia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan lima pukulan rotan atas tuduhan memperkosa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Terdakwa adalah majikan korban.

Hakim pengadilan Datin M Kunasundary menjatuhkan vonis tersebut pada hari Jumat (18/5/2018) setelah terdakwa Sufian Sulaiman, 44, dinyatakan bersalah.

Sufian didakwa memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia berusia 19 tahun di sebuah rumah di Taman Bukit Cheras. Kasus itu terjadi akhir Juli 2016 antar pukul 03.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Terdakwa yang merupakan ayah dari enam anak tersebut dituntut berdasarkan Pasal 376 (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara dan cambuk. Namun, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan cambukan atau pukulan rotan lima kali.

Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan paspornya kepada pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Haffizza Sauni seperti dikutip The Star, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap terdakwa agar menjadi pelajaran baginya.

Pengacara terdakwa Shah Rizal Abdul Manan meminta keringanan untuk kliennya. Menurutnya, tindakan terdakwa merupakan yang pertama kali dan dia tidak penghasilan tetap.

Shah Rizal mengatakan Sufian dibutuhkan keluarganya karena jadi tulang punggung bagi kedua istri dan enam anak yang berusia antara tiga hingga 14 tahun.
(mas)
Berita Terkait
Malaysia Bebaskan Majikan...
Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!
Dubes Hermono: Banyak...
Dubes Hermono: Banyak PRT Indonesia Diperlakukan seperti Budak Zaman Modern di Malaysia
Pakai Kaos Gambar Palu...
Pakai Kaos Gambar Palu Arit, TKI Ilegal dari Malaysia Diperiksa Petugas
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
Tiba di Bandara Kualanamu...
Tiba di Bandara Kualanamu dari Malaysia, 150 TKI Langsung Dibawa ke Cadika Lubukpakam
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
30 menit yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
6 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
10 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
11 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
12 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
13 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved