Belanda Tuntut Israel Lakukan Penyelidikan Pembantaian di Gaza

Jum'at, 18 Mei 2018 - 09:32 WIB
Belanda Tuntut Israel...
Belanda Tuntut Israel Lakukan Penyelidikan Pembantaian di Gaza
A A A
NEW YORK - Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menuntut Israel melakukan penyelidikan menyeluruh atas pembantaian warga Palestina oleh militer Israel di Jalur Gaza. Lebih dari 60 warga Palestina tewas dalam hari paling berdarah itu.

Blok, yang menghadiri debat Dewan Keamanan tingkat tinggi PBB, mengaku terkejut dengan aksi kekerasan di dekat pagar perbatasan yang berujung pada tewasnya 60 warga Palestina.

"Sangat penting sebuah negara menggunakan kekerasan - mungkin ada kebutuhan untuk menggunakan kekerasan - negara harus menyelidiki secara menyeluruh dan mempublikasikan temuan secara terbuka," katanya.

"Jika ada kesalahan yang dilakukan, negara harus membuat mereka dikenal dan menghukum mereka yang bertanggung jawab," tambahnya.

"Saya sedang menunggu penyelidikan menyeluruh oleh pemerintah Israel," tukasnya seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (18/5/2018).

Blok juga mengatakan kedua pihak, Israel dan Palestina, harus menghentikan retorika dan kembali ke perundingan.

Ketegangan Israel-Palestina telah meningkat sejak Desember, ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Pengumuman ini memicu aksi protes yang ditindas dengan keras oleh IDF. Bentrokan mematikan telah semakin meningkat selama apa yang disebut 'Great March of Return', yang memuncak pada hari Senin lalu ketika kedutaan AS secara resmi dibuka di Yerusalem.

Setidaknya 60 orang kehilangan nyawa mereka dalam apa yang menjadi hari paling mematikan dalam konflik Israel-Palestina sejak 2014. Lebih dari 2.700 orang luka-luka, banyak dari mereka diakibatkan oleh amunisi hidup.

Sementara pemerintah Palestina menyebut tindakan keras Israel sebagai "pembantaian yang mengerikan," Israel membantah tuduhan menggunakan kekuatan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa. Negara Zionis itu bersikeras tindakan keras itu dibenarkan untuk melindungi perbatasannya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9241 seconds (0.1#10.140)