Eks PM Najib Razak Dilaporkan ke KPK Malaysia

Senin, 14 Mei 2018 - 12:13 WIB
Eks PM Najib Razak Dilaporkan...
Eks PM Najib Razak Dilaporkan ke KPK Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia dilaporkan ke Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Komisi Pemberatasan Korupsi Malaysia. Pelapornya adalah mantan anak buahnya, yang perna menjadi pejabat di MACC.

Abdul Razak Idris, mantan Direktur Investigasi dan Intelijen MACC, mengajukan dua laporan ke komisi anti-rasuah terhadap Najib Razak pada Senin (14/5/2018) pagi.

Laporan pertama atas tuduhan bahwa Najib telah menggunakan posisinya untuk menerima gratifikasi. Laporan kedua atas tuduhan bahwa Najib diduga memiliki properti yang tidak dapat dijelaskan pada publik.

"Saya juga akan berdiskusi dengan para perwira di sini jika saya harus mengajukan laporan lain di sini atau dengan polisi di bawah Pasal 217 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana pegawai negeri tertentu menyelamatkan seseorang dari hukuman atau properti dari penyitaan," katanya.

"Alasan saya mengajukan laporan hari ini adalah agar MACC dapat mengambil tindakan cepat," katanya kepada wartawan sebelum memasuki markas MACC, yang dikutip The Star.

"Kami juga tidak tahu apakah Komisaris Utama saat ini Tan Sri Dzulkifli Ahmad akan digantikan oleh pendahulunya Tan Sri Abu Kassim (atau tidak)," ujarnya.

Najib Razak dari koalisi Barisan Nasional (BN) telah kalah dalam pemilu Malaysia Rabu pekan lalu. BN dikalahkan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir Mohammad.

Setelah menang pemilu, Mahatahir resmi dilantik sebagai PM Malaysia pada Kamis lalu. Dia telah berjanji membuka kembali kasus skandal korupsi di lembaga keuangan negara 1Malaysia Development Berhad (IMDB) yang diduga melibatkan Najib Razak. Rekening pribadi Najib pernah terdeteksi menerima aliran dana dari 1MDB sebesar USD700 juta.

Ditanya mengapa Abdul Razak memutuskan untuk mengajukan laporan terhadap Najib Razak sekarang, dia mengklaim bahwa tak ada gunanya melapor saat itu, karena tidak ada tindakan yang akan diambil.

"Beberapa pihak juga khawatir tentang saya karena berani untuk mengajukan laporan, tetapi tidak apa-apa. Saya sudah berusia 69 tahun. Kalau saya mati, saya mati untuk negara ini," imbuh Abdul Razak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8462 seconds (0.1#10.140)