Mahathir Menang Pemilu, Anwar Ibrahim Belum Bisa Bebas Hari Ini

Jum'at, 11 Mei 2018 - 16:56 WIB
Mahathir Menang Pemilu,...
Mahathir Menang Pemilu, Anwar Ibrahim Belum Bisa Bebas Hari Ini
A A A
KUALA LUMPUR - Mahathir Mohamad, 92, yang menang pemilu telah mengumumkan bahwa Raja Malaysia sudah memberikan pengampunan penuh kepada Anwar Ibrahim. Namun, anak didik yang pernah jadi musuh Mahathir ini belum bisa bebas dari penjara hari ini (11/5/2018).

Pengacara Anwar, Sivarasa Rasiah, mengatakan kemungkinan butuh waktu beberapa minggu bagi kliennya untuk bisa pulang sebagai orang yang benar-benar bebas.

"Itu tidak terjadi hari ini," katanya, saat ditanya tentang pembebasan Anwar Ibrahim dari penjara.

Dia menjelaskan bahwa kunjungan istri dan putri Anwar, yakni Wan Azizah Wan Ismail dan Nurul Izzah Anwar ke Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras—tempat Anwar ditahan—pada Jumat sore, hanyalah kunjungan keluarga biasa.

"Proses pembebasan Anwar dan pengampunan kerajaan telah dimulai. Saya pikir semua orang yang terlibat akan memahami bahwa itu mendesak, tetapi masih akan memakan waktu beberapa minggu sebelum Anwar akan dibebaskan," ujarnya, yang dikutip The Star.

Baca: PM Mahathir: Diampuni Raja, Anwar Ibrahim Segera Bebas dari Penjara

Kabar tentang pembebasan Anwar bermunculan setelah beberapa media lokal mengutip Nurul Izzah yang mengatakan bahwa ayahnya akan dibebaskan hari ini.

Komentar itu juga dipicu oleh pengumuman dari Mahathir Mohamad yang baru saja dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia bahwa Raja Malaysia; Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V, telah setuju untuk memberikan grasi kepada Anwar.

"Kami akan melalui proses yang tepat untuk mendapatkan pengampunan untuk Anwar. Ini akan menjadi pengampunan penuh, yang berarti bahwa dia tidak hanya diampuni, tetapi dibebaskan segera," kata Mahathir dalam konferensi pers setelah pertemuan Dewan Kepresidenan Pakatan Harapan.

Sekadar diketahui, Anwar didakwa pada tahun 2008 dengan tuduhan melakukan sodomi. Dia diadili pada tahu 2010 dan 2011. Dia pernah dibebaskan pada Januari 2012.

Namun, pada Maret 2014, pembebasan itu dibatalkan oleh Pengadilan Banding, dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Federal tetapi tidak berhasil, dan sampai saat ini menjalani hukumannya di Penjara Sungai Buloh.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
8 menit yang lalu
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
47 menit yang lalu
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
1 jam yang lalu
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
1 jam yang lalu
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
9 jam yang lalu
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved