Mahathir Menang Pemilu, Anwar Ibrahim Belum Bisa Bebas Hari Ini

Jum'at, 11 Mei 2018 - 16:56 WIB
Mahathir Menang Pemilu,...
Mahathir Menang Pemilu, Anwar Ibrahim Belum Bisa Bebas Hari Ini
A A A
KUALA LUMPUR - Mahathir Mohamad, 92, yang menang pemilu telah mengumumkan bahwa Raja Malaysia sudah memberikan pengampunan penuh kepada Anwar Ibrahim. Namun, anak didik yang pernah jadi musuh Mahathir ini belum bisa bebas dari penjara hari ini (11/5/2018).

Pengacara Anwar, Sivarasa Rasiah, mengatakan kemungkinan butuh waktu beberapa minggu bagi kliennya untuk bisa pulang sebagai orang yang benar-benar bebas.

"Itu tidak terjadi hari ini," katanya, saat ditanya tentang pembebasan Anwar Ibrahim dari penjara.

Dia menjelaskan bahwa kunjungan istri dan putri Anwar, yakni Wan Azizah Wan Ismail dan Nurul Izzah Anwar ke Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras—tempat Anwar ditahan—pada Jumat sore, hanyalah kunjungan keluarga biasa.

"Proses pembebasan Anwar dan pengampunan kerajaan telah dimulai. Saya pikir semua orang yang terlibat akan memahami bahwa itu mendesak, tetapi masih akan memakan waktu beberapa minggu sebelum Anwar akan dibebaskan," ujarnya, yang dikutip The Star.

Baca Juga: PM Mahathir: Diampuni Raja, Anwar Ibrahim Segera Bebas dari Penjara

Kabar tentang pembebasan Anwar bermunculan setelah beberapa media lokal mengutip Nurul Izzah yang mengatakan bahwa ayahnya akan dibebaskan hari ini.

Komentar itu juga dipicu oleh pengumuman dari Mahathir Mohamad yang baru saja dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia bahwa Raja Malaysia; Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V, telah setuju untuk memberikan grasi kepada Anwar.

"Kami akan melalui proses yang tepat untuk mendapatkan pengampunan untuk Anwar. Ini akan menjadi pengampunan penuh, yang berarti bahwa dia tidak hanya diampuni, tetapi dibebaskan segera," kata Mahathir dalam konferensi pers setelah pertemuan Dewan Kepresidenan Pakatan Harapan.

Sekadar diketahui, Anwar didakwa pada tahun 2008 dengan tuduhan melakukan sodomi. Dia diadili pada tahu 2010 dan 2011. Dia pernah dibebaskan pada Januari 2012.

Namun, pada Maret 2014, pembebasan itu dibatalkan oleh Pengadilan Banding, dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Federal tetapi tidak berhasil, dan sampai saat ini menjalani hukumannya di Penjara Sungai Buloh.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6948 seconds (0.1#10.140)