Petugas Kebersihan Temukan Emas di Tempat Sampah
A
A
A
SEOUL - Seorang pegawai kebersihan di Korea Selatan (Korsel) akan ditetapkan sebagai pemilik emas batangan yang dia temukan di tempat sampah.
Menurut laporan The Korea Times, seorang pegawai kebersihan menemukan tujuh emas batangan senilai USD330.000 (Rp4,6 miliar) saat mengosongkan tempat sampah di Bandara Internasional Incheon pada 26 April.
Batangan emas itu berbobot masing-masing 1 kg dan dibungkus kertas koran. Polisi menduga pemilik asli emas batangan itu membuangnya buru-buru karena berisiko tertangkap.
Saat ini tidak ada bukti bahwa emas itu terkait aktivitas kriminal. Jika tak ada seorang pun yang mengklaim sebagai pemilik emas batangan itu maka petugas kebersihan itu akan dinyatakan sebagai pewaris logam mulia tersebut.
Korsel menerapkan hukum “Para Penemu Para Penyimpan” untuk barang-barang yang ditemukan saat tidak ada seorang pun yang mengklaim sebagai pemiliknya. Menurut legislasi Undang-undang Barang Hilang, jika pemilik tidak datang untuk mengklaim emas batangan itu dalam enam bulan, petugas kebersihan itu akan menjadi pemiliknya.
Meski demikian, Korea Times menjelaskan, meski petugas kebersihan itu akan menjadi pemiliknya, dia hanya dapat secara sah mengklaim sekitar 5-20% dari total harga emas batangan itu atau sekitar USD65.000 (Rp907 juta) sesuai Undang-undang tersebut. Tidak jelas siapa yang akan memiliki sisa dari emas tersebut, apakah kepolisian atau pemerintah. (Muh Shamil)
Menurut laporan The Korea Times, seorang pegawai kebersihan menemukan tujuh emas batangan senilai USD330.000 (Rp4,6 miliar) saat mengosongkan tempat sampah di Bandara Internasional Incheon pada 26 April.
Batangan emas itu berbobot masing-masing 1 kg dan dibungkus kertas koran. Polisi menduga pemilik asli emas batangan itu membuangnya buru-buru karena berisiko tertangkap.
Saat ini tidak ada bukti bahwa emas itu terkait aktivitas kriminal. Jika tak ada seorang pun yang mengklaim sebagai pemilik emas batangan itu maka petugas kebersihan itu akan dinyatakan sebagai pewaris logam mulia tersebut.
Korsel menerapkan hukum “Para Penemu Para Penyimpan” untuk barang-barang yang ditemukan saat tidak ada seorang pun yang mengklaim sebagai pemiliknya. Menurut legislasi Undang-undang Barang Hilang, jika pemilik tidak datang untuk mengklaim emas batangan itu dalam enam bulan, petugas kebersihan itu akan menjadi pemiliknya.
Meski demikian, Korea Times menjelaskan, meski petugas kebersihan itu akan menjadi pemiliknya, dia hanya dapat secara sah mengklaim sekitar 5-20% dari total harga emas batangan itu atau sekitar USD65.000 (Rp907 juta) sesuai Undang-undang tersebut. Tidak jelas siapa yang akan memiliki sisa dari emas tersebut, apakah kepolisian atau pemerintah. (Muh Shamil)
(nfl)