Tersangka Teror Paris Dipenjara 20 Tahun

Selasa, 24 April 2018 - 07:40 WIB
Tersangka Teror Paris...
Tersangka Teror Paris Dipenjara 20 Tahun
A A A
BRUSSELS - Pengadilan Belgia memvonis tersangka serangan Paris, Salah Abdeslam dan seorang tersangka lain, dengan hukuman penjara 20 tahun, kemarin. Vonis itu untuk upaya membunuh polisi saat penembakan di Brussels pada 2016.

Hakim Marie-France Keutgen menjelaskan di pengadilan bahwa Abdeslam, 28, dan warga Tunisia Sofien Ayari, 24, dinyatakan bersalah atas upaya pembunuhan selama baku tembak pada Maret 2016.

Abdeslam berada di penjara Prancis menunggu pengadilan atas perannya dalam serangan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Paris pada November 2015 yang menewaskan 130 orang. Kejaksaan menyatakan dia satu-satunya pelaku yang selamat dari pasukan bunuh diri tersebut. Abdeslam dan Ayari tidak hadir di pengadilan Belgia saat vonis itu dibacakan hakim. Saat ini Ayari ditahan di Belgia.

Meski keduanya tidak hadir di pengadilan saat vonis dibacakan hakim, keamanan tetap diperketat di sekitar gedung pengadilan Brussels. Tampak polisi bersenjata berat berjaga di sekitar gedung pengadilan tersebut.

Saat baku tembak terjadi di distrik Forest, Brussels, pada 15 Maret 2016, Abdeslam bersembunyi selama empat bulan setelah lari dari Paris pada malam ketika kakak kandungnya meledakkan diri di kafe tempat serangan teror terjadi.

Kejaksaan menuduh Abdeslam membantu mengorganisasi serangan itu dan membawa mantan para pejuang dari Suriah di penjuru Eropa. Abdeslam juga menyatakan akan mati juga jika rompi bom bunuh dirinya tidak gagal meledak. Pengacara Abdeslam tidak menyangkal bahwa kliennya berada di Paris saat serangan teror terjadi.

Perburuan terhadap Abdeslam berakhir saat petugas dari Prancis memeriksa apartemennya di Forest dan kemudian terdengar serangan senjata hingga melukai empat aparat. Setelah tiga jam pengepungan, operasi penggerebekan itu menewaskan seorang warga Aljazair Mohamed Belkaid, 35.

DNA Abdeslam ditemukan di lokasi baku tembak di Forest sehingga mengaitkannya dengan insiden itu. Dia ditangkap tiga hari kemudian di apartemen berbeda di Brussels.

Empat hari setelah penangkapannya, pelaku bom bunuh diri menyerang Bandara Brussels dan stasiun kereta bawah tanah hingga menewaskan 32 orang. Para pejabat yakin, Abdeslam memiliki kaitan dengan para pelaku bom dan mereka melakukan serangan itu karena khawatir Abdeslam mengungkap rencana mereka selama interogasi.

Abdeslam hadir saat hari pembukaan proses pengadilan, tapi dia menolak menjawab semua pertanyaan hakim. Pengacaranya, Sven Mary menjelaskan, dia membahas kasus itu dengan kliennya sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding. (Syarifudin)
(nfl)
Berita Terkait
Teror Kepala Babi Gegerkan...
Teror Kepala Babi Gegerkan 6 Masjid di Penjuru Paris
Tersangka Utama Serangan...
Tersangka Utama Serangan Teror Paris Sebut Dirinya Tentara ISIS
Jaringan Kereta Cepat...
Jaringan Kereta Cepat Kena Teror Jelang Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Teror Lemparan Batu...
Teror Lemparan Batu Resahkan Warga Cengkareng
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Begini Potret Pembukaan Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine
Wapres Tegaskan Jihad...
Wapres Tegaskan Jihad Bukan Teror, Teror Bukan Jihad
Berita Terkini
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
1 jam yang lalu
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
1 jam yang lalu
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
3 jam yang lalu
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
3 jam yang lalu
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
4 jam yang lalu
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
7 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved