Penyitaan Tak Sah, Polisi RI Harus Lepaskan Yacht Mewah Buruan FBI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 April 2018, memutuskan bahwa penyitaan sebuah kapal pesiar (yacht) mewah milik pebisnis Malaysia oleh polisi Indonesia cacat hukum. Dengan putusan ini, polisi Indonesia harus melepaskannya.
Kapal pesiar milik Equanimity Cayman Ltd merupakan buruan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyelidiki praktik pencucian uang di Amerika Serikat terkait skandal korupsi di lembaga keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kapal pesiar itu sebelumnya diduga dibeli sebagai trik pencucian uang dari skandal korupsi.
"Kami menyatakan penyitaan oleh polisi sebagai tidak sah dan secara hukum tidak berdasar," kata Hakim Ratmoho pada sidang pra peradilan.
Pada tanggal 28 Februari lalu, polisi Indonesia di Bali menyita kapal pesiar Equanimity sepanjang 92 meter di lepas pantai Bali sebagai bagian dari operasi gabungan dengan FBI AS.
Ratmoho mengatakan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan di bawah kerangka bantuan hukum timbal balik sebagaimana ditentukan oleh undang-undang 2006, yang memberikan mandat kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia, dan bukan oleh polisi.
Departemen Kehakiman AS sebelumnya menduga bahwa kapal pesiar Equanimity senilai USD 250 juta merupakan salah satu aset yang dibeli oleh bankir Malaysia Low Taek Jho, juga dikenal sebagai Jho Low, dengan menggunakan dana yang dikorupsi dari 1MDB.
Dana itu diduga dicuci di beberapa negara termasuk AS. Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdata pada Juni 2017 dalam upaya untuk memulihkan aset tersebut.
Ratmoho mengatakan, belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa pemilik kapal pesiar itu melakukan kejahatan. "(Jika) tidak ada kejahatan (yang terbukti), tidak boleh ada penyitaan," katanya.
Dokumen pengadilan AS mengatakan bahwa Low tidak memiliki peran formal pada 1MDB, tetapi memiliki pengaruh pada pengambilan keputusan yang cukup besar.
Namun pada awal Maret, Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, mengutip penyelidikan yang sedang berlangsung, mengatakan Low tidak pernah bekerja untuk 1MDB dan dia tidak membuat keputusan bisnis untuk perusahaan.
Polisi Indonesia semula berencana akan menyerahkan kapal pesiar yang disita tersebut kepada pihak berwenang AS. Tapi, perusahaan yang mengklaim kepemilikan kapal itu menggugatnya ke pengadilan dengan alasan penyitaannya cacat hukum.
Andi Simangunsong, seorang pengacara yang mewakili Equanimity Cayman Ltd, mengatakan kepada wartawan pada awal April lalu bahwa kapal pesiar itu tidak terkait dengan kasus pidana di Indonesia. Oleh karena itu, polisi Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menyita kapal tersebut.
Dia berpendapat bahwa rencana penyerahan yacht ke otoritas AS oleh polisi Indonesia akan menjadi pelanggaran prosedur hukum.
Kapal pesiar milik Equanimity Cayman Ltd merupakan buruan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyelidiki praktik pencucian uang di Amerika Serikat terkait skandal korupsi di lembaga keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kapal pesiar itu sebelumnya diduga dibeli sebagai trik pencucian uang dari skandal korupsi.
"Kami menyatakan penyitaan oleh polisi sebagai tidak sah dan secara hukum tidak berdasar," kata Hakim Ratmoho pada sidang pra peradilan.
Pada tanggal 28 Februari lalu, polisi Indonesia di Bali menyita kapal pesiar Equanimity sepanjang 92 meter di lepas pantai Bali sebagai bagian dari operasi gabungan dengan FBI AS.
Ratmoho mengatakan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan di bawah kerangka bantuan hukum timbal balik sebagaimana ditentukan oleh undang-undang 2006, yang memberikan mandat kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia, dan bukan oleh polisi.
Departemen Kehakiman AS sebelumnya menduga bahwa kapal pesiar Equanimity senilai USD 250 juta merupakan salah satu aset yang dibeli oleh bankir Malaysia Low Taek Jho, juga dikenal sebagai Jho Low, dengan menggunakan dana yang dikorupsi dari 1MDB.
Dana itu diduga dicuci di beberapa negara termasuk AS. Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdata pada Juni 2017 dalam upaya untuk memulihkan aset tersebut.
Ratmoho mengatakan, belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa pemilik kapal pesiar itu melakukan kejahatan. "(Jika) tidak ada kejahatan (yang terbukti), tidak boleh ada penyitaan," katanya.
Dokumen pengadilan AS mengatakan bahwa Low tidak memiliki peran formal pada 1MDB, tetapi memiliki pengaruh pada pengambilan keputusan yang cukup besar.
Namun pada awal Maret, Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, mengutip penyelidikan yang sedang berlangsung, mengatakan Low tidak pernah bekerja untuk 1MDB dan dia tidak membuat keputusan bisnis untuk perusahaan.
Polisi Indonesia semula berencana akan menyerahkan kapal pesiar yang disita tersebut kepada pihak berwenang AS. Tapi, perusahaan yang mengklaim kepemilikan kapal itu menggugatnya ke pengadilan dengan alasan penyitaannya cacat hukum.
Andi Simangunsong, seorang pengacara yang mewakili Equanimity Cayman Ltd, mengatakan kepada wartawan pada awal April lalu bahwa kapal pesiar itu tidak terkait dengan kasus pidana di Indonesia. Oleh karena itu, polisi Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menyita kapal tersebut.
Dia berpendapat bahwa rencana penyerahan yacht ke otoritas AS oleh polisi Indonesia akan menjadi pelanggaran prosedur hukum.
(mas)