Ingin Dapatkan 'Multiple Visa' ke Korsel, Ini Syaratnya
A
A
A
JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) baru saja mengumumkan ada sedikit perubahan dalam proses pengajuan visa, yakni untuk pengajuan multiple visa bagi warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Park Jae Won, Konselor bagian visa di Kedutaan Besar Korsel di Indonesia, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan visa ini, tergantung pada jenis pekerjaan dan juga penghasilan orang yang mengajukan visa tersebut.
Misalnya untuk pegawai negeri sipil (PNS), salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan adalah surat keterangan kerja, selain tentu saja dokumen pendukung lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga atau kelahiraan.
Untuk mereka yang pernah berkunjung ke Korsel juga bisa mendapatkan visa jenis ini, dengan melampirkan salinan dari visa kunjungan sebelumnya saat mengajukan multiple visa. Untuk profesional, seperti dokter, pengacara, dosen, atau jurnalis, yang harus dilampirkan adalah sertifikat profesi atau surat keterangan kerja.
Satu hal yang baru dalam pengajuan visa kali ini, jika sebelumnya mereka yang mengajukan visa, baik itu single visa atau multiple visa harus melampirkan tiga dokumen keuangan, yakni SPT, rekening koran, dan slip gaji. Kali ini, cukup melampirkan salah satu dari tiga dokumen tersebut.
Terkait dengan rekening koran, Park menuturkan Korsel tidak menentukan batas mininal berapa banyak uang yang ada di dalam rekening pengaju visa. "Tidak ada batas minimal uang," ungkapnya.
Dirinya menambahkan multiple visa ini berlaku untuk lima tahun. Pemegang visa ini bebas untuk bolak-balik ke Korsel dalam kurun waktu tersebut, dengan batas waktu 30 hari masa tinggal perkunjungan.
Menurut Park Jae Won, Konselor bagian visa di Kedutaan Besar Korsel di Indonesia, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan visa ini, tergantung pada jenis pekerjaan dan juga penghasilan orang yang mengajukan visa tersebut.
Misalnya untuk pegawai negeri sipil (PNS), salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan adalah surat keterangan kerja, selain tentu saja dokumen pendukung lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga atau kelahiraan.
Untuk mereka yang pernah berkunjung ke Korsel juga bisa mendapatkan visa jenis ini, dengan melampirkan salinan dari visa kunjungan sebelumnya saat mengajukan multiple visa. Untuk profesional, seperti dokter, pengacara, dosen, atau jurnalis, yang harus dilampirkan adalah sertifikat profesi atau surat keterangan kerja.
Satu hal yang baru dalam pengajuan visa kali ini, jika sebelumnya mereka yang mengajukan visa, baik itu single visa atau multiple visa harus melampirkan tiga dokumen keuangan, yakni SPT, rekening koran, dan slip gaji. Kali ini, cukup melampirkan salah satu dari tiga dokumen tersebut.
Terkait dengan rekening koran, Park menuturkan Korsel tidak menentukan batas mininal berapa banyak uang yang ada di dalam rekening pengaju visa. "Tidak ada batas minimal uang," ungkapnya.
Dirinya menambahkan multiple visa ini berlaku untuk lima tahun. Pemegang visa ini bebas untuk bolak-balik ke Korsel dalam kurun waktu tersebut, dengan batas waktu 30 hari masa tinggal perkunjungan.
(esn)