Di Malaysia, Sebar Hoaks Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1,7 Miliar

Selasa, 03 April 2018 - 23:05 WIB
Di Malaysia, Sebar Hoaks...
Di Malaysia, Sebar Hoaks Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1,7 Miliar
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia resmi memiliki undang-undang yang melarang penyebaran "fake news" (berita palsu) atau hoaks. Bagi yang melanggar akan dipenjara maksimal enam tahun dan denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.

Hukum baru itu dimiliki Malaysia setelah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak mendapat dukungan parlemen yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Fake News 2018. Dalam draf RUU, hukuman yang diusulkan adalah penjara 10 tahun, namun yang disetujui adalah hukuman penjara maksimal enam tahun.

RUU itu disahkan menjadi UU dengan mengabaikan kritik yang mengatakan bahwa hukum baru itu bertujuan untuk mengekang perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara menjelang pemilihan umum (pemilu).

Pemerintah Malaysia mengatakan UU tersebut tidak akan memengaruhi kebebasan berbicara dan kasus-kasus di bawahnya akan ditangani melalui proses pengadilan independen.

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sementara itu memungkinkan kebebasan berbicara sebagaimana diatur di bawah konstitusi," kata Menteri Hukum Azalina Othman Said kepada parlemen, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/4/2018).

Undang-undang mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah". Materi itu mencakup fitur, visual, dan rekaman audio.

Hukum baru ini juga berlaku untuk publikasi digital dan publikasi media sosial berupa materi berita palsu. Sasaran dari hukum ini adalah para pelanggar atau penyebar berita palsu baik di dalam maupun di luar Malaysia, termasuk warga asing.

Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye, pada hari Senin mendesak pemerintah Malaysia untuk tidak terburu-buru dengan mengesahkan RUU yang diloloskan parlemen tersebut.

"Saya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU itu dan membukanya untuk pengawasan publik yang reguler dan biasa sebelum mengambil langkah lebih lanjut," kata David Kaye melalui Twitter.

Negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Filipina, sedang mempertimbangkan cara menangani penyebaran berita palsu. Namun, para aktivis hak asasi manusia takut bahwa undang-undang pencegah hoaks dapat digunakan untuk mematikan kebebasan berbicara.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
20 menit yang lalu
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
4 jam yang lalu
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
5 jam yang lalu
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
5 jam yang lalu
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
6 jam yang lalu
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
7 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved