Ribut 'Fatwa' Putra Mahkota soal Abaya, Ini Penjelasan Ulama Saudi
A
A
A
RIYADH - Ulama Arab Saudi Sheikh Ahmad al-Ghamdi menegaskan abaya atau penutup kepala perempuan warna hitam tidak diwajibkan dalam Islam. Dia membela pernyataan serupa yang disampaikan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Sheikh al-Ghamdi merupakan mantan ketua Komite untuk Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Pembunuhan di Makkah. Menurutnya, apa yang disampaikan Pangeran Mohammed konsisten dengan ajaran Islam.
Dia menunjukkan bahwa abaya warna hitam bukan satu-satunya yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Namun, ada eksploitasi fatwa tertentu oleh kelompok "Al-Sahwa" tentang konsep penutup kepala dan warna hitam sebagai kode pakaian utama untuk perempuan Saudi.
"Jubah itu dimaksudkan untuk mempertahankan tampilan yang sederhana dan tidak harus hitam. Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang melayani tujuan yang sama baginya untuk bisa menjalankan tugasnya, apakah itu untuk bekerja atau belajar, itu tidak apa-apa," katanya dalam sebuah wawancara dengan Al Arabiya.
"Tidak ada yang salah dengan gaun yang dikenakannya, jika itu bukan jubah hitam, pakaian ini mungkin berbeda, namun mengenakan penutup yang diperlukan, tanpa perlu pakaian lain di atasnya," ujar al-Ghamdi, yang dilansir Kamis (29/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa warna abaya dan desainnya tidak didasarkan pada ajaran Islam, tetapi tujuan utamanya adalah kesopanan dan penutupan tubuh."Tidak ada yang salah dengan warna garmen atau tipenya," katanya.
Dia juga mencatat bahwa abaya hitam marak di akhir era Ottoman, tetapi dalam beberapa hadis dan riwayat disebutkan bahwa "istri-istri Nabi memakai warna seperti kuning pucat dan mawar".
Dalam riwayat lain, al-Ghamdi mengatakan; "Ada beberapa yang dibesar-besarkan, yang mewajibkan para wanita untuk memakai warna hitam, mereka mengacu pada apa yang Ummu Salamah katakan bahwa para wanita Ansar tampak seperti 'gagak' ketika dalil-dalil yang mengacu pada pakaian wanita terungkap, jadi mereka mengambil warna hitam sesuai interpretasi mereka terhadap reaksi perempuan saat itu, tetapi tidak ada yang menyatakan bahwa wanita wajib melakukannya. Narasi lain menunjukkan bahwa para istri Nabi mengenakan pakaian yang berwarna."
Di masa kini, kelompok Al-Sahwa mendukung pemahaman bahwa jubah harus menutupi kepala, warna hitam dan longgar.Namun, al-Ghamdi mengklarifikasi bahwa pemahaman itu bukan ketentuan wajib dalam ajaran Islam.
Sheikh al-Ghamdi merupakan mantan ketua Komite untuk Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Pembunuhan di Makkah. Menurutnya, apa yang disampaikan Pangeran Mohammed konsisten dengan ajaran Islam.
Dia menunjukkan bahwa abaya warna hitam bukan satu-satunya yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Namun, ada eksploitasi fatwa tertentu oleh kelompok "Al-Sahwa" tentang konsep penutup kepala dan warna hitam sebagai kode pakaian utama untuk perempuan Saudi.
"Jubah itu dimaksudkan untuk mempertahankan tampilan yang sederhana dan tidak harus hitam. Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang melayani tujuan yang sama baginya untuk bisa menjalankan tugasnya, apakah itu untuk bekerja atau belajar, itu tidak apa-apa," katanya dalam sebuah wawancara dengan Al Arabiya.
"Tidak ada yang salah dengan gaun yang dikenakannya, jika itu bukan jubah hitam, pakaian ini mungkin berbeda, namun mengenakan penutup yang diperlukan, tanpa perlu pakaian lain di atasnya," ujar al-Ghamdi, yang dilansir Kamis (29/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa warna abaya dan desainnya tidak didasarkan pada ajaran Islam, tetapi tujuan utamanya adalah kesopanan dan penutupan tubuh."Tidak ada yang salah dengan warna garmen atau tipenya," katanya.
Dia juga mencatat bahwa abaya hitam marak di akhir era Ottoman, tetapi dalam beberapa hadis dan riwayat disebutkan bahwa "istri-istri Nabi memakai warna seperti kuning pucat dan mawar".
Dalam riwayat lain, al-Ghamdi mengatakan; "Ada beberapa yang dibesar-besarkan, yang mewajibkan para wanita untuk memakai warna hitam, mereka mengacu pada apa yang Ummu Salamah katakan bahwa para wanita Ansar tampak seperti 'gagak' ketika dalil-dalil yang mengacu pada pakaian wanita terungkap, jadi mereka mengambil warna hitam sesuai interpretasi mereka terhadap reaksi perempuan saat itu, tetapi tidak ada yang menyatakan bahwa wanita wajib melakukannya. Narasi lain menunjukkan bahwa para istri Nabi mengenakan pakaian yang berwarna."
Di masa kini, kelompok Al-Sahwa mendukung pemahaman bahwa jubah harus menutupi kepala, warna hitam dan longgar.Namun, al-Ghamdi mengklarifikasi bahwa pemahaman itu bukan ketentuan wajib dalam ajaran Islam.
(mas)