AS Tangguhkan Bantuan pada Palestina, Netanyahu Semringah
A
A
A
TEL AVIV - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu melemparkan pujian terhadap Amerika Serikat (AS) karena telah menyetujui sebuah undang-undang baru mengenai pemberian dana bantuan kepada Palestina.
Kemarin, Kongres AS menyetujui sebuah undang-undang yang berisikan penangguhan beberapa bantuan keuangan kepada orang-orang Palestina. Dana yang ditangguhkan adalah tunjangan yang dibayarkan kepada keluarga Palestina yang terbunuh atau dipenjara saat terjadi pertempuran dengan Israel.
"Undang-undang ini merupakan sinyal kuat oleh AS yang mengubah aturan dengan memotong ratusan juta dolar untuk Otoritas Palestina yang mereka investasikan dalam mendorong terorisme," ucap Netanyahu, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (26/3).
Sementara itu, keputusan AS ini mendapat tentangan keras dari pihak Palestina. Ramallah menegaskan bahwa mereka yang mendapat bantuan itu bukanlah teroris, tapi pada martir yang menjadi korban kekerasan Israel.
"Pemberlakukan undang-undang itu tidak memungkinkan terciptanya suasana yang kondusif untuk perdamaian," ucap pejabat Organisasi Pembebabasan Palestina (PLO), Nabil Abu Rdeneh.
Undang-undang ini sendiri bernama The Taylor Force Act, yang diambil dari seorang warga Amerika yang dibunuh di Israel oleh seorang warga Palestina pada tahun 2016. Undang-undang ini diketahui telah diteken oleh Presiden AS, Donald Trump.
Kemarin, Kongres AS menyetujui sebuah undang-undang yang berisikan penangguhan beberapa bantuan keuangan kepada orang-orang Palestina. Dana yang ditangguhkan adalah tunjangan yang dibayarkan kepada keluarga Palestina yang terbunuh atau dipenjara saat terjadi pertempuran dengan Israel.
"Undang-undang ini merupakan sinyal kuat oleh AS yang mengubah aturan dengan memotong ratusan juta dolar untuk Otoritas Palestina yang mereka investasikan dalam mendorong terorisme," ucap Netanyahu, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (26/3).
Sementara itu, keputusan AS ini mendapat tentangan keras dari pihak Palestina. Ramallah menegaskan bahwa mereka yang mendapat bantuan itu bukanlah teroris, tapi pada martir yang menjadi korban kekerasan Israel.
"Pemberlakukan undang-undang itu tidak memungkinkan terciptanya suasana yang kondusif untuk perdamaian," ucap pejabat Organisasi Pembebabasan Palestina (PLO), Nabil Abu Rdeneh.
Undang-undang ini sendiri bernama The Taylor Force Act, yang diambil dari seorang warga Amerika yang dibunuh di Israel oleh seorang warga Palestina pada tahun 2016. Undang-undang ini diketahui telah diteken oleh Presiden AS, Donald Trump.
(esn)