Pengacara Siti Aisyah: Keputusan AS Sejalan dengan Pembelaan Kami
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng turut buka suara mengenai sanksi baru Amerika Serikat (AS) terhadap Korea Utara (Korut). AS menjatuhkan sanksi pada Korut atas pengunaan senjata kimia dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang tidak lain adalah kakak tiri dari Kim Jong-un."Keputusan AS bahwa Pyongyang menggunakan senjat kimia VX untuk membunuh kakak tiri dari pemimpin Korut Kim Jong-um di Malaysia pada tahun 2017 sesuai dengan pembelaan dari tim pengacara Siti Aisyah," kata Gooi pada Rabu (7/3).
Seperti diktahui,Departemen Luar Negeri Amerika Serikat AS menyatakan, Korut menggunakan senjata kimia dalam membunuh Kim Jong-nam. Penggunakan senjata kimia itu, menurut Washington mendapat restu dari Pyongyang.
"AS mengutuk penggunaan senjata kimia untuk melakukan pembunuhan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Heather Nauert, dalam akun Twitternya.
Tidak jelas mengapa pengumuman tersebut baru dirilis, terutama karena dalam memo tersebut Nauret mentweet, dikatakan bahwa AS telah membuat keputusan itu pada 22 Februari 2018. Padahal sebelumnya, Presiden Trump mengatakan bahwa dia "optimis" Korut akan menyerahkan senjata nuklirnya.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan sanksi berdasarkan Perjanjian tentang Kontrol dan Pelarangan Senjata Kimia dan Biologis dalam perang tahun 1991. Keputusan itu dilakukan oleh biro keamanan dan nonproliferasi departemen internasional tersebut. Keputusan ini berujung pada pembatasan terhadap bantuan luar negeri dan bantuan keuangan serta militer AS di mana Korut telah mendapatkan sanksi tersebut.
Seperti diktahui,Departemen Luar Negeri Amerika Serikat AS menyatakan, Korut menggunakan senjata kimia dalam membunuh Kim Jong-nam. Penggunakan senjata kimia itu, menurut Washington mendapat restu dari Pyongyang.
"AS mengutuk penggunaan senjata kimia untuk melakukan pembunuhan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Heather Nauert, dalam akun Twitternya.
Tidak jelas mengapa pengumuman tersebut baru dirilis, terutama karena dalam memo tersebut Nauret mentweet, dikatakan bahwa AS telah membuat keputusan itu pada 22 Februari 2018. Padahal sebelumnya, Presiden Trump mengatakan bahwa dia "optimis" Korut akan menyerahkan senjata nuklirnya.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan sanksi berdasarkan Perjanjian tentang Kontrol dan Pelarangan Senjata Kimia dan Biologis dalam perang tahun 1991. Keputusan itu dilakukan oleh biro keamanan dan nonproliferasi departemen internasional tersebut. Keputusan ini berujung pada pembatasan terhadap bantuan luar negeri dan bantuan keuangan serta militer AS di mana Korut telah mendapatkan sanksi tersebut.
(esn)