Dipaksa Polisi New York Copot Jilbab, 3 Muslimah Dapat Kompensasi Rp2,4 M

Kamis, 01 Maret 2018 - 09:39 WIB
Dipaksa Polisi New York...
Dipaksa Polisi New York Copot Jilbab, 3 Muslimah Dapat Kompensasi Rp2,4 M
A A A
NEW YORK - Departemen Polisi New York (NYPD) Amerika Serikat (AS) diperintahkan membayar kompensasi sebesar USD180.000 (Rp2,4 miliar) kepada tiga wanita Muslim (Muslimah) yang dipaksa mencopot jilbabnya. Ketiga dipaksa melepas jilbab saat penangkapan untuk diambil foto wajah atau mugshots.

Perintah itu dikeluarkan pengadilan federal Brooklyn atas gugatan ketiga wanita Muslim tersebut.

Insiden yang dialami ketiga wanita itu terjadi secara terpisah. Tindakan petugas NYPD dianggap melanggar kebebasan beragama.

Kasus pertama dimulai pada tahun 2012 di mana seorang pelajar SMA, yang dikenal dengan inisial G.E., terlibat dalam pertengkaran dengan pelajar lain yang dia klaim telah menyebarkan rumor tentang dirinya.

G.E. dibawa ke kantor polisi New York City untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Perempuan tersebut menolak difoto di depan umum tanpa mengenakan jilbab.

Dia kemudian dibawa ke ruang sebelah. Meskipun dijanjikan bahwa seorang perwira wanita akan mengambil fotonya, namun polisi pria nekat masuk dan mengambil foto wajahnya tanpa mengenakan jilbab.

Kasus kriminal terhadapnya akhirnya diselesaikan, namun keputusan hak sipil memaksa polisi New York untuk mengeluarkan panduan baru pada tahun 2015 tentang busana perempuan. Petugas diwajibkan untuk memberi tahu orang yang ditangkap bahwa mereka memiliki pilihan untuk difoto secara pribadi oleh petugas yang memiliki gender yang sama.

Pada tahun 2015, seorang wanita mengatakan bahwa dia telah menolak pilihan untuk difoto oleh petugas polisi wanita saat ditahan di Brooklyn Central Booking.

Pada tahun 2016, seorang wanita lainnya mengatakan bahwa dia telah difoto tanpa mengenakan jilbab setelah ditangkap saat terjadi konfrontasi terkait ruang parkir.

Pengacara ketiga wanita tersebut, Tahanie Aboushi, mengajukan gugatan atas pelanggaran hak sipil yang dilakukan NYPD. Pihak berwenang New York City sekarang memperbarui pedomannya lagi setelah digugat.

Aboushi menyambut baik keputusan pengadilan. Menurutnya, timnya melakukan yang terbaik untuk mewujudkan preseden yang baik.

”Di satu sisi, ini memberi panduan bagi petugas, dan di sisi lain, ini melindungi pelaksanaan kebebasan beragama,” katanya.

Departemen Hukum setempat menilai panduan baru untuk polisi ini sebagai keputusan terbaik. ”Resolusi masalah ini demi kepentingan terbaik semua pihak yang terlibat,” kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip IB Times, Kamis (1/3/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)