China Desak AS Cabut Sanksi untuk Korut
Minggu, 25 Februari 2018 - 21:16 WIB
China Desak AS Cabut Sanksi untuk Korut
A
A
A
BEIJING - Pemerintah China menuntut Amerika Serikat (AS) untuk membatalkan keputusannya untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut), dengan mengatakan bahwa "tindakan sepihak" dapat merusak kerja sama antara Beijing dan Washington.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan telah mengajukan pernyataan tegas kepada AS mengenai tindakan tersebut, yang melarang warga AS untuk berurusan dengan lebih dari 50 kapal dan perusahaan, dan satu orang, yang berada di sejumlah negara termasuk Korut, China, Taiwan dan Hong Kong.
"Pihak China dengan tegas menentang AS yang memberlakukan sanksi sepihak dan yurisdiksi lengan panjang terhadap entitas atau individu China sesuai dengan hukum nasionalnya," kata Geng Shuang, juru bicara Kemlu China.
"Pemerintah China telah secara komprehensif dan ketat menerapkan resolusi Dewan Keamanan (DK) PNN mengenai Korut dan memenuhi kewajiban internasionalnya, dan tidak pernah mengizinkan warga atau perusahaan China untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar resolusi itu," sambungnya, seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (25/2).
Sebelumnya, Korut melemparkan kecaman keras atas sanksi terbaru yang dijatuhkan oleh AS. Korut menuding AS berusaha untuk merusak situasi kondusif di Semenanjung Korea.
Seperti dikettahui, kemarin Badan Pengawas Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terbesar yang dijatuhkan terhadap Korut. Sebanyak 28 kapal, 27 entitas dan satu individu masuk dalam daftar yang jadi target sanksi.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan telah mengajukan pernyataan tegas kepada AS mengenai tindakan tersebut, yang melarang warga AS untuk berurusan dengan lebih dari 50 kapal dan perusahaan, dan satu orang, yang berada di sejumlah negara termasuk Korut, China, Taiwan dan Hong Kong.
"Pihak China dengan tegas menentang AS yang memberlakukan sanksi sepihak dan yurisdiksi lengan panjang terhadap entitas atau individu China sesuai dengan hukum nasionalnya," kata Geng Shuang, juru bicara Kemlu China.
"Pemerintah China telah secara komprehensif dan ketat menerapkan resolusi Dewan Keamanan (DK) PNN mengenai Korut dan memenuhi kewajiban internasionalnya, dan tidak pernah mengizinkan warga atau perusahaan China untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar resolusi itu," sambungnya, seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (25/2).
Sebelumnya, Korut melemparkan kecaman keras atas sanksi terbaru yang dijatuhkan oleh AS. Korut menuding AS berusaha untuk merusak situasi kondusif di Semenanjung Korea.
Seperti dikettahui, kemarin Badan Pengawas Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terbesar yang dijatuhkan terhadap Korut. Sebanyak 28 kapal, 27 entitas dan satu individu masuk dalam daftar yang jadi target sanksi.
(esn)