Kecam Sanksi Baru, Korut: AS Coba Rusak Situasi Kondusif
A
A
A
PYONGYANG - Korea Utara (Korut) melemparkan kecaman keras atas sanksi terbaru yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS). Korut menuding AS berusaha untuk merusak situasi kondusif di Semenanjung Korea.
"Dua Korea telah bekerja sama dan Olimpiade Musim Dingin berjalan dengan sukses," kata kantor berita Korut, KCNA, mengutip seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri Korut.
"Namun, AS membawa ancaman perang ke Semenanjung Korea dengan sanksi baru berskala besar terhadao Korut, menjelang upacara penutupan Olimpiade tersebut," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Minggu (25/2).
Sebelumnya diwartakan, Badan Pengawas Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terbesar yang dijatuhkan terhadap Korut. Sebanyak 28 kapal, 27 entitas dan satu individu masuk dalam daftar yang jadi target sanksi.
Kapal-kapal yang masuk daftar sanksi kali ini berbasis atau pun terdaftar di Korea Utara, China, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Kepulauan Marshall, Tanzania, Panama, dan Komoro.
Saat ini, Departemen Keuangan, bersama dengan Departemen Luar Negeri serta otoritas Penjaga Pantai AS, juga mengeluarkan sebuah peringatan kepada publik terkait sanksi yang akan diterima jika terus mengizinkan operasional kapal kargo ke dan dari Korea Utara.
Sanksi terbesar AS untuk Korut ini mengacu pada “North Korea Sanctions Policy and Enhancement Act of 2016” serta “Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act of 2017”. Kedua undang-undang itu memberikan kriteria penunjukan secara luas tentang kapal dan layanan pengiriman barang yang berhubungan dengan negara yang terkena sanksi.
"Dua Korea telah bekerja sama dan Olimpiade Musim Dingin berjalan dengan sukses," kata kantor berita Korut, KCNA, mengutip seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri Korut.
"Namun, AS membawa ancaman perang ke Semenanjung Korea dengan sanksi baru berskala besar terhadao Korut, menjelang upacara penutupan Olimpiade tersebut," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Minggu (25/2).
Sebelumnya diwartakan, Badan Pengawas Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terbesar yang dijatuhkan terhadap Korut. Sebanyak 28 kapal, 27 entitas dan satu individu masuk dalam daftar yang jadi target sanksi.
Kapal-kapal yang masuk daftar sanksi kali ini berbasis atau pun terdaftar di Korea Utara, China, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Kepulauan Marshall, Tanzania, Panama, dan Komoro.
Saat ini, Departemen Keuangan, bersama dengan Departemen Luar Negeri serta otoritas Penjaga Pantai AS, juga mengeluarkan sebuah peringatan kepada publik terkait sanksi yang akan diterima jika terus mengizinkan operasional kapal kargo ke dan dari Korea Utara.
Sanksi terbesar AS untuk Korut ini mengacu pada “North Korea Sanctions Policy and Enhancement Act of 2016” serta “Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act of 2017”. Kedua undang-undang itu memberikan kriteria penunjukan secara luas tentang kapal dan layanan pengiriman barang yang berhubungan dengan negara yang terkena sanksi.
(esn)