Pengadilan Irak Vonis Mati 12 Janda ISIS
A
A
A
BAGHDAD - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 janda militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Selusin wanita yang divonis mati itu terdiri dari 11 warga Turki dan seorang warga Azeri.
Dari 12 janda ISIS yang dijatuhi hukuman mati, beberapa di antaranya hadir di sebuah pengadilan di Baghdad dengan kondisi sedang merawat bayi. Vonis mati dijatuhkan hakim pada hari Minggu.
Hakim abaikan klaim bahwa para janda itu ditipu atau dipaksa oleh suami mereka untuk bergabung dengan ISIS di Irak.
Wanita yang berusia antara 20 dan 50 tahun, semuanya ditangkap di Mosul atau pun Tal Afar, di mana suami mereka terbunuh saat pasukan Irak merebut kembali kota-kota tersebut dari ISIS pada tahun lalu.
Hanya satu wanita berbicara melalui seorang penerjemah mengakui bahwa dia dengan rela bepergian ke Irak bersama suami dan anak-anak mereka.
”Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya adalah orang yang saya inginkan. Saya ingin tinggal di negara ISIS, di mana syariah (hukum Islam) adalah hukum (yang berlaku) di lapangan,” katanya, seperti dikutip Al Jazeera, Senin (19/2/2018).
“Tapi, saya menyesal telah datang,” ujar wanita Turki berusia 48 tahun itu. Suami dan dua anaknya tewas dalam serangan udara.
Dia menangis tersedu-sedu, sementara terdakwa asal Turki lainnya hampir pingsan ketika vonis mati dijatuhkan.
Pengacara yang ditunjuk negara terkait berpendapat bahwa para wanita tersebut telah ditipu untuk masuk ke Irak dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan apapun.
Tapi, mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Anti-Terorisme Irak. Pasal itu menindak setiap orang yang melakukan, menghasut, merencanakan, atau membantu finansial untuk tindakan terorisme, serta masuk secara ilegal ke negara tersebut.
”Saya mengenal suami saya melalui internet, dia mengusulkan agar kami bertemu di Turki, tapi seorang perantara di sana mengatakan bahwa dia akan mengantarkan saya ke suami masa depan saya, tanpa mengatakan di mana,” kata Angie Omrane, wanita Azeri.
”Saya pikir kami tinggal di Turki, tapi saya menemukan diri saya berada di Suriah dan kemudian suami saya membawa saya ke Irak,” ujarnya.
Leila, salah satu wanita Turki, mengatakan; "Suami saya memaksa saya untuk datang ke Irak dengan mengancam akan mengambil anak laki-laki saya yang berusia dua tahun jika saya tidak mengikutinya. Saya tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan apapun. Saya tinggal di rumah sepanjang waktu.”
Sumber peradilan mengatakan, hukuman dijatuhkan oleh panel tiga hakim. Para terdakwa telah berbulan-bulan diinterogasi. Mereka punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding.
Dari 12 janda ISIS yang dijatuhi hukuman mati, beberapa di antaranya hadir di sebuah pengadilan di Baghdad dengan kondisi sedang merawat bayi. Vonis mati dijatuhkan hakim pada hari Minggu.
Hakim abaikan klaim bahwa para janda itu ditipu atau dipaksa oleh suami mereka untuk bergabung dengan ISIS di Irak.
Wanita yang berusia antara 20 dan 50 tahun, semuanya ditangkap di Mosul atau pun Tal Afar, di mana suami mereka terbunuh saat pasukan Irak merebut kembali kota-kota tersebut dari ISIS pada tahun lalu.
Hanya satu wanita berbicara melalui seorang penerjemah mengakui bahwa dia dengan rela bepergian ke Irak bersama suami dan anak-anak mereka.
”Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya adalah orang yang saya inginkan. Saya ingin tinggal di negara ISIS, di mana syariah (hukum Islam) adalah hukum (yang berlaku) di lapangan,” katanya, seperti dikutip Al Jazeera, Senin (19/2/2018).
“Tapi, saya menyesal telah datang,” ujar wanita Turki berusia 48 tahun itu. Suami dan dua anaknya tewas dalam serangan udara.
Dia menangis tersedu-sedu, sementara terdakwa asal Turki lainnya hampir pingsan ketika vonis mati dijatuhkan.
Pengacara yang ditunjuk negara terkait berpendapat bahwa para wanita tersebut telah ditipu untuk masuk ke Irak dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan apapun.
Tapi, mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Anti-Terorisme Irak. Pasal itu menindak setiap orang yang melakukan, menghasut, merencanakan, atau membantu finansial untuk tindakan terorisme, serta masuk secara ilegal ke negara tersebut.
”Saya mengenal suami saya melalui internet, dia mengusulkan agar kami bertemu di Turki, tapi seorang perantara di sana mengatakan bahwa dia akan mengantarkan saya ke suami masa depan saya, tanpa mengatakan di mana,” kata Angie Omrane, wanita Azeri.
”Saya pikir kami tinggal di Turki, tapi saya menemukan diri saya berada di Suriah dan kemudian suami saya membawa saya ke Irak,” ujarnya.
Leila, salah satu wanita Turki, mengatakan; "Suami saya memaksa saya untuk datang ke Irak dengan mengancam akan mengambil anak laki-laki saya yang berusia dua tahun jika saya tidak mengikutinya. Saya tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan apapun. Saya tinggal di rumah sepanjang waktu.”
Sumber peradilan mengatakan, hukuman dijatuhkan oleh panel tiga hakim. Para terdakwa telah berbulan-bulan diinterogasi. Mereka punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding.
(mas)