Nunggak Bayar Iuran PBB, Korut Salahkan Sanksi Internasional

Minggu, 11 Februari 2018 - 09:44 WIB
Nunggak Bayar Iuran...
Nunggak Bayar Iuran PBB, Korut Salahkan Sanksi Internasional
A A A
NEW YORK - Korea Utara (Korut) menyalahkan sanksi internasional terhadap bank devisa atas ketidakmampuannya membayar iuran PBB 2018. Korut pun telah meminta bantuan pejabat senior PBB untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Duta Besar Korut untuk PBB, Ja Song-nam, telah bertemu dengan pimpinan manajemen PBB Jan Beagle pada Jumat lalu. Song-nam meminta badan dunia tersebut untuk membantu mengamankan transaksi bank sehingga Pyongyang dapat membayar hampir USD184 ribu yang dikatakannya sebagai utang untuk tahun 2018.

Sekedar informasi, negara anggota PBB diminta untuk membayar iuran ke anggaran reguler dan pemeliharaan perdamaian badan dunia, serta anggaran untuk pengadilan internasional.

Misi Korut di PBB mengatakan sanksi AS dan PBB terhadap Foreign Trade Bank, bank devisa utama Korut, mencegah negara itu untuk menghormati kewajibannya sebagai negara anggota PBB dengan menghalangi kegiatan normal seperti pembayaran sumbangan PBB.

"Ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak beradabnya sanksi," bunyi pernyataan yang dikeluarkan misi Korut di PBB.

"Jika tidak dapat melakukan pembayaran itu sangat jelas maka kesalahannya terletak pada Amerika Serikat dan pengikutnya," sambung pernyataan tersebut seperti dikutip dari NBC News, Minggu (11/2/2018).

AS menjatuhkan sanksi kepada Foreign Trade Bank pada tahun 2013, sementara Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar hitam pada bulan Agustus yang lalu.

Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara dengan suara bulat telah meningkatkan sanksi terhadap Korut sejak 2006 dalam upaya untuk "mencekik" dana untuk program rudal nuklir dan balistik Pyongyang.

Menurut Piagam PBB, negara-negara yang jumlah tunggakannya sama dengan atau melebihi iuran yang harus dibayar selama dua tahun sebelumnya dapat kehilangan hak suara mereka dalam Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang. Majelis Umum dapat memberikan pengecualian jika sebuah negara dapat menunjukkan bahwa kondisi di luar kendalinya berkontribusi terhadap ketidakmampuannya membayar iuran.

Situs PBB menyebut bahwa sejak 28 Januari ada 12 negara yang menunggak lebih dari dua tahun. Terlepas dari iuran tahun 2018, Korut mengatakan selalu tepat waktu melunasinya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)