Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan

Kamis, 08 Februari 2018 - 15:19 WIB
Pelawak Indonesia Diadili,...
Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan bahwa dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, sudah menjalani persidangan di Hong Kong. Keduanya disidang karena melanggar imigrasi Hong Kong.

Iqbal menuturkan, jika otoritas Hong Kong sudah membawa keduanya ke pengadilan dan proses peradilan sudah dimulai, mereka sudah memiliki bukti yang cukup kuat bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran serius.

"Kalau sudah dibawa ke pengadilan, pihak imigrasi Hong Kong sudah punya cukup bukti. Keputusan pengadilan akan ada persidangan lagi pada bulan Maret," kata Iqbal pada Kamis (8/2/2018).

"Mereka akan ditahan otoritas Hong Kong dan Konsul Jenderal kita sudah mendapatkan akses kekonsuleran dan bertemu langsung kedua pelawak itu ditahanan dan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi ke luar negeri untuk mengurus visa sesuai dengan tujuan. Jika ingin bekerja, maka mereka harus mengurus visa kerja.

"Imbauan kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, tujuan kunjunganya dengan visanya di sesuaikan," ucapnya.

Iqbal lalu mengatakan hal seperti ini sejatinya kerap terjadi. Ia menyebut Komunitas WNI di Hong Kong sering melakukan acara dan mengundang orang-orag dari Indonesia, baik itu ustad atau pelawak.

"Mungkin karena kurang pegetahuan, mereka tahunya ke Hong Kong bebas visa. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya," ujarnya mengingatkan.

Ia menambahkan, otoritas Hong Kong biasanya cukup permisif untuk hal-hal semacam ini, karena biasanya juga tidak dimumkan secara luas. Namun belakangan ini Hong Kong memperketat pengawasan kepada mereka yang datang ke wilayah itu. Bukan hanya kepada WNI, tapi juga untuk warga negara lainnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8406 seconds (0.1#10.140)