Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan

Kamis, 08 Februari 2018 - 15:19 WIB
Pelawak Indonesia Diadili,...
Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan bahwa dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, sudah menjalani persidangan di Hong Kong. Keduanya disidang karena melanggar imigrasi Hong Kong.

Iqbal menuturkan, jika otoritas Hong Kong sudah membawa keduanya ke pengadilan dan proses peradilan sudah dimulai, mereka sudah memiliki bukti yang cukup kuat bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran serius.

"Kalau sudah dibawa ke pengadilan, pihak imigrasi Hong Kong sudah punya cukup bukti. Keputusan pengadilan akan ada persidangan lagi pada bulan Maret," kata Iqbal pada Kamis (8/2/2018).

"Mereka akan ditahan otoritas Hong Kong dan Konsul Jenderal kita sudah mendapatkan akses kekonsuleran dan bertemu langsung kedua pelawak itu ditahanan dan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi ke luar negeri untuk mengurus visa sesuai dengan tujuan. Jika ingin bekerja, maka mereka harus mengurus visa kerja.

"Imbauan kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, tujuan kunjunganya dengan visanya di sesuaikan," ucapnya.

Iqbal lalu mengatakan hal seperti ini sejatinya kerap terjadi. Ia menyebut Komunitas WNI di Hong Kong sering melakukan acara dan mengundang orang-orag dari Indonesia, baik itu ustad atau pelawak.

"Mungkin karena kurang pegetahuan, mereka tahunya ke Hong Kong bebas visa. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya," ujarnya mengingatkan.

Ia menambahkan, otoritas Hong Kong biasanya cukup permisif untuk hal-hal semacam ini, karena biasanya juga tidak dimumkan secara luas. Namun belakangan ini Hong Kong memperketat pengawasan kepada mereka yang datang ke wilayah itu. Bukan hanya kepada WNI, tapi juga untuk warga negara lainnya.
(ian)
Berita Terkait
2 WNI Tewas dalam Kebakaran...
2 WNI Tewas dalam Kebakaran Mengerikan 7 Apartemen Hong Kong yang Renggut 44 Orang
7 WNI Meninggal dalam...
7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Gedung di Hong Kong
Update Tragedi Kebakaran...
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: Jumlah WNI Meninggal Jadi 9 Orang, 3 Luka
Hong Kong Larang Masuk...
Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
ABK WNI Korban Kapal...
ABK WNI Korban Kapal Tanker Meledak Alami Luka Bakar
6 WNI Ditangkap Gara-gara...
6 WNI Ditangkap Gara-gara Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong
Berita Terkini
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
2 jam yang lalu
Mojtaba Janji Balas...
Mojtaba Janji Balas Dendam atas Darah Tak Bersalah Ayahnya
3 jam yang lalu
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
4 jam yang lalu
Mengapa Turki Jual Sistem...
Mengapa Turki Jual Sistem Pertahanan Udara S-400 ke UEA? Ini Alasan Utamanya
5 jam yang lalu
Iran Akui Melakukan...
Iran Akui Melakukan Kesalahan Menembaki Kapal Tanker di Selat Hormuz
6 jam yang lalu
Ini Reaksi 9 Pemimpin...
Ini Reaksi 9 Pemimpin Negara NATO setelah Menerima Hadiah Pistol dari Erdogan
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved