Fatwa Otoritas Muslim Turki: Hanya Setan yang Makan dengan Kidal

Senin, 05 Februari 2018 - 09:28 WIB
Fatwa Otoritas Muslim...
Fatwa Otoritas Muslim Turki: Hanya Setan yang Makan dengan Kidal
A A A
ANKARA - Otoritas tertinggi keagamaan Turki mengalurkan fatwa yang menyatakan setiap Muslim yang saleh hanya boleh menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum. Menurut mereka, hanya setan yang makan dengan kidal atau tangan kiri.

Fatwa dikeluarkan Diyanet—Direktorat Keagamaan Turki—yang merupakan lembaga resmi negara. Fatwa dikeluarkan pada hari Sabtu dengan jawaban atas pertanyaan tentang makan menggunakan tangan kiri.

”Menetapkan prinsip umum mengenai makan dan minum, Nabi Muhammad SAW tidak menganggap makan dengan tangan kiri sebagai hal menyenangkan,” kata Diyanet dalam fatwa yang dikeluarkan.

”Nabi sangat memperhatikan masalah ini dan memperingatkan komunitasnya bahwa setan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri mereka,” lanjut Diyanet, yang dikutip dari situs resminya, Senin (5/2/2018).

”Adalah tugas setiap Muslim untuk mematuhi saran dan bimbingan Nabi saat makan dan minum dengan tangan kanan,” lanjut fatw Dyianet.

Di Turki, fatwa Diyanet merupakan penafsiran yang legal, tidak mengikat, namun dihormati, dan biasanya hanya dikeluarkan oleh otoritas yang kompeten.

Otoritas tersebut juga mengimbau para orang tua untuk mengajar anak-anaknya agar menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum.

Fatwa itu mengecualikan orang-orang yang cacat fisik, yang tidak dapat mematuhi panduan tersebut.

Putusan otoritas itu memicu reaksi publik.”Muslim saleh di Turki yang kidal harus merasa tidak enak,” kritik pakar dan jurnalis Turki, Marc Guillet yang menuliskannya di Twitter.

Warga lain menilai fatwa itu bersifat diskriminatif dan dianggap melanggar kebebasan sipil di Turki.

Ini bukan fatwa pertama Diyanet yang memicu reaksi publik dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Januari, otoritas itu mengeluarkan fatwa yang menyetujui perkawinan anak laki-laki dan anak perempuan yang masing-masing berusia 12 dan 9 tahun.

Kemudian, dalam sebuah fatwa di bulan Desember, otoritas itu memperingatkan bahwa setiap suami yang mengatakan kepada istrinya bahwa sang istri mirip dengan saudara perempuannya, mirip seorang ibu atau saudara perempuan, maka harus secara otomatis dianggap bercerai dari istrinya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)