Menang Gugatan, Kucing Cemberut Ini Dapat Rp9,3 Miliar

Jum'at, 26 Januari 2018 - 00:03 WIB
Menang Gugatan, Kucing...
Menang Gugatan, Kucing Cemberut Ini Dapat Rp9,3 Miliar
A A A
CALIFORNIA - Seekor kucing di California, Amerika Serikat (AS), yang terkenal karena cemberutnya yang permanen mendapat kompensasi USD701.000 atau sekitar Rp9,3 miliar atas perintah pengadilan.

Kucing itu memenangkan gugatan terkait kasus hak cipta gambar cemberutnya yang dimanfaatkan perusahaan kopi AS, Grenade.

Kucing cemberut berumur enam tahun ini memiliki nama asli Tardar Sauce. Hewan ini telah menjadi fenomena di Internet selama lima tahun terakhir setelah gambar cemberutnya diunggah sang pemilik di situs Reddit dan jadi perbincangan publik.

Gugatan diajukan oleh Grumpy Cat Limited, perusahaan yang didirikan pemilik Tardar yang secara legal menjual gambar-gambar kucing cemberut tersebut. Grumpy Cat sekaligus jadi merek dagang legal kucing tersebut.

Gugatan yang diajukan pada tahun 2015 dengan dasar bahwa perusahaan kopi Grenade sudah memanfaatkan gambar kucing itu untuk produk-produk lain di luar kesepakatan.

Pemilik Tardar, Tabatha Budesen, mendirikan Grumpy Cat Limited tak lama setelah kucing itu tenar.

Grumpy Cat Limited awalnya membuat kesepakatan dengan Grenade bahwa gambar Tardar hanya digunakan untuk label minuman es “Grumppuccino”. Kesepakatan itu senilai USD150.000. Tapi, perusahaan kopi itu ternyata memanfaatkan gambar Tardar untuk produk-produk yang lain.

Menurut pihak Grumpy, gambar Tardar sudah muncul di gudang kopi Grenade dan kaos oblong, yang keduanya bukan bagian dari kesepakatan awal.

Bos perusahaan kopi mengklaim bahwa Grumpy tidak menahan akhir kesepakatan dan gagal mempromosikan merek sebagaimana diuraikan di bawah ketentuan kesepakatan.

Namun, dewan hakim tidak tersentuh oleh argumen bos perusahaan kopi dan akhirnya memutuskan si kucing cemberut berhak mendapat kompensasi USD701.000 dari perusahaan kopi Grenade.

“Saya pikir, pertama-tama, bahwa itu adalah sebuah keputusan yang adil,” kata pengacara pihak kucing Tardar, David Jonelis dari Lavely & Singer, usai putusan pengadilan keluar.

”Juri (hakim) mengikuti hukum dan fakta serta mencapai sebuah keputusan yang dibenarkan berdasarkan hukum dan fakta,” lanjut Jonelis.

”Menyenangkan kalau hak klien saya dibenarkan dalam hal ini. Itu adalah pertempuran yang sangat berat,” imbuh dia, seperti dikutip Daily Mirror, Kamis (25/1/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0896 seconds (0.1#10.140)