Menang Gugatan, Kucing Cemberut Ini Dapat Rp9,3 Miliar

Jum'at, 26 Januari 2018 - 00:03 WIB
Menang Gugatan, Kucing...
Menang Gugatan, Kucing Cemberut Ini Dapat Rp9,3 Miliar
A A A
CALIFORNIA - Seekor kucing di California, Amerika Serikat (AS), yang terkenal karena cemberutnya yang permanen mendapat kompensasi USD701.000 atau sekitar Rp9,3 miliar atas perintah pengadilan.

Kucing itu memenangkan gugatan terkait kasus hak cipta gambar cemberutnya yang dimanfaatkan perusahaan kopi AS, Grenade.

Kucing cemberut berumur enam tahun ini memiliki nama asli Tardar Sauce. Hewan ini telah menjadi fenomena di Internet selama lima tahun terakhir setelah gambar cemberutnya diunggah sang pemilik di situs Reddit dan jadi perbincangan publik.

Gugatan diajukan oleh Grumpy Cat Limited, perusahaan yang didirikan pemilik Tardar yang secara legal menjual gambar-gambar kucing cemberut tersebut. Grumpy Cat sekaligus jadi merek dagang legal kucing tersebut.

Gugatan yang diajukan pada tahun 2015 dengan dasar bahwa perusahaan kopi Grenade sudah memanfaatkan gambar kucing itu untuk produk-produk lain di luar kesepakatan.

Pemilik Tardar, Tabatha Budesen, mendirikan Grumpy Cat Limited tak lama setelah kucing itu tenar.

Grumpy Cat Limited awalnya membuat kesepakatan dengan Grenade bahwa gambar Tardar hanya digunakan untuk label minuman es “Grumppuccino”. Kesepakatan itu senilai USD150.000. Tapi, perusahaan kopi itu ternyata memanfaatkan gambar Tardar untuk produk-produk yang lain.

Menurut pihak Grumpy, gambar Tardar sudah muncul di gudang kopi Grenade dan kaos oblong, yang keduanya bukan bagian dari kesepakatan awal.

Bos perusahaan kopi mengklaim bahwa Grumpy tidak menahan akhir kesepakatan dan gagal mempromosikan merek sebagaimana diuraikan di bawah ketentuan kesepakatan.

Namun, dewan hakim tidak tersentuh oleh argumen bos perusahaan kopi dan akhirnya memutuskan si kucing cemberut berhak mendapat kompensasi USD701.000 dari perusahaan kopi Grenade.

“Saya pikir, pertama-tama, bahwa itu adalah sebuah keputusan yang adil,” kata pengacara pihak kucing Tardar, David Jonelis dari Lavely & Singer, usai putusan pengadilan keluar.

”Juri (hakim) mengikuti hukum dan fakta serta mencapai sebuah keputusan yang dibenarkan berdasarkan hukum dan fakta,” lanjut Jonelis.

”Menyenangkan kalau hak klien saya dibenarkan dalam hal ini. Itu adalah pertempuran yang sangat berat,” imbuh dia, seperti dikutip Daily Mirror, Kamis (25/1/2018).
(mas)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
15 menit yang lalu
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
1 jam yang lalu
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
1 jam yang lalu
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
2 jam yang lalu
Rusia dan Ukraina Makin...
Rusia dan Ukraina Makin Jauh dari Perdamaian, Apa Pemicunya?
2 jam yang lalu
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved