KBRI Belum Bisa Temui Terduga WNI yang Ditangkap Polisi Malaysia Terkait ISIS
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, sampai saat ini pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur belum mendapatkan akses kekonsuleran terhadap seseorang yang diduga warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap polisi Malaysia pada pekan lalu karena memiliki hubungan dengan ISIS.
"Belum dapat (akses kekonsuleran)," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal pada Selasa (23/1).
Iqbal menuturkan, pemberian akses kekonsuleran ini sangat penting, karena pertama pihak KBRI bisa memberikan perlindungan awal terhadap WNI dan kedua adalah KBRI bisa memverifikasi kewarganegaraan orang yang ditangkap tersebut.
Diplomat asal Lombok itu mengatakan, sebelumnya sempat ada kejadian, di mana polisi Malaysia mengumumkan telah menangkap seorang WNI. Ternyata, setelah diverfikasi, yang bersangkutan adalah warga Malaysia keturunan Indonesia dan bukan WNI.
Sebelumnya, Indonesia telah menyayangkan sikap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang merilis nama terduga teroris asal Indonesia, tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak Indonesia.
Iqbal menuturkan, Indonesia sangat menghormati hukum Malaysia. Namun, apa yang sudah dilakukan unit terorisme PDRM, untuk merilis kasus dan nama WNI sebelum melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, adalah sesuatu hal yang tidak baik.
Dirinya menyatakan, tindakan ini bertentangan dengan semangat kerjasama yang ditunjukkan Delegasi Malaysia dalam Joint Comittee on Bilateral Cooperation Indonesia-Malaysia bulan Agustus 2017 lalu, yang dalam dalam satu butir Record of Discussion-nya menyepakati kerjasama Mandatory Consular Notification on Serious Cri
"Belum dapat (akses kekonsuleran)," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal pada Selasa (23/1).
Iqbal menuturkan, pemberian akses kekonsuleran ini sangat penting, karena pertama pihak KBRI bisa memberikan perlindungan awal terhadap WNI dan kedua adalah KBRI bisa memverifikasi kewarganegaraan orang yang ditangkap tersebut.
Diplomat asal Lombok itu mengatakan, sebelumnya sempat ada kejadian, di mana polisi Malaysia mengumumkan telah menangkap seorang WNI. Ternyata, setelah diverfikasi, yang bersangkutan adalah warga Malaysia keturunan Indonesia dan bukan WNI.
Sebelumnya, Indonesia telah menyayangkan sikap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang merilis nama terduga teroris asal Indonesia, tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak Indonesia.
Iqbal menuturkan, Indonesia sangat menghormati hukum Malaysia. Namun, apa yang sudah dilakukan unit terorisme PDRM, untuk merilis kasus dan nama WNI sebelum melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, adalah sesuatu hal yang tidak baik.
Dirinya menyatakan, tindakan ini bertentangan dengan semangat kerjasama yang ditunjukkan Delegasi Malaysia dalam Joint Comittee on Bilateral Cooperation Indonesia-Malaysia bulan Agustus 2017 lalu, yang dalam dalam satu butir Record of Discussion-nya menyepakati kerjasama Mandatory Consular Notification on Serious Cri
(esn)