Bulan Depan, Proses Pembelaan Terhadap Siti Aisyah Dimulai

Selasa, 23 Januari 2018 - 22:28 WIB
Bulan Depan, Proses...
Bulan Depan, Proses Pembelaan Terhadap Siti Aisyah Dimulai
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, proses pembelaan terhadap Siti Aisyah kemungkinan akan dimulai pada pertengahan Februari mendatang.

Berbicara saat ditemui di kantornya di bilangan Pejambon, Jakarta Pusat, ia mengatakan, proses persidangan telah dimulai kembali dan saat ini tengah memasuki tahap pembelaan oleh tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huoang.

"Sekarang masih proses, pembelaanya belum. Masih menyampaikan pernyataan saksi-saksi dan bukti untuk Doan. Belum sampai ke tahap pembelaan. Diperkirakan mulai pembelaan pertengahan Februari," ucap Iqbal pada Selasa (23/1).

Sampai November, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saksi-saksi dan bukti tuduhan terhadap SA. Pertengahan Desember, JPU menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi Doan. Dilanjutkan sekarang, kita terus mengamati perkembangan. Memetakan bagaimana melakukan pembelaan yang akan dimulai pada pertengahan Februari," sambungnya.

Dia kemudian menuturkan, sampai saat ini pihaknya dan juga kuasa hukum Siti Aisyah masih belum bisa menebak pasal apa yang akan digunakan oleh JPU untuk menuntut Siti Aisyah. Iqbal menyebut, ada dua pasal yang mungkin akan dipakai oleh JPU, yakni pasal pembunuhan dan kelalaian. Jika pasal pembunuhan yang digunakan, maka hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah hukuman mati, sedangkan jika pasal kelalaian, maka hukuman yang dikenakan hanya dua tahun penjara.

Ketika ditanya mengenai prediksi kapan persidangan itu selesai, Iqbal menuturkan belum bisa memprediksi hal itu. Namun, dari sisi Indonesia berharap sidang itu selesai pada pertengahan tahun ini.

"Tergantung seberapa alot pembelaan. Harapan sebelum pertengahan tahun sudah selesai. Jika dikenakan pasal kelalaian, mungkin SA langsung bebas, karena ada pemotongan. Tapi, kami Masih berkeyakinan SA tidak salah dan bahwa ada beberapa hal yang harus dipenuhi hukum acara Malaysia, seperti saksi-saksi dan tersangka utama belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangan.

"Polisi Nakaysia menyatakan, sebelumnya mereka sudah ambil keterangan dari empat warga Korea Utara (Korut) yang merupakan saksi dan tersangka di Kedutaan Besar Korut di Malaysia, sebelum mereka pergi. Tapi ternyata belum. Belum bisa membayangkan proses peradilan tanpa kehadiran tersangka," tukasnya.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Jenazah Anggota Keluarga...
Jenazah Anggota Keluarga Khamenei akan Dimakamkan, Termasuk Cucunya Umur 3 Tahun
37 menit yang lalu
Uni Eropa Sembunyikan...
Uni Eropa Sembunyikan 17 File Rahasia Gaza, PBB Sebut Israel Lakukan Genosida
1 jam yang lalu
Diplomat AS Ingin Ubah...
Diplomat AS Ingin Ubah Taiwan Jadi Sarang Lebah Drone
2 jam yang lalu
Israel Berupaya Provokasi...
Israel Berupaya Provokasi Konflik antara Tentara Lebanon dan Hizbullah
3 jam yang lalu
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
4 jam yang lalu
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
5 jam yang lalu
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved