Bulan Depan, Proses Pembelaan Terhadap Siti Aisyah Dimulai

Selasa, 23 Januari 2018 - 22:28 WIB
Bulan Depan, Proses Pembelaan Terhadap Siti Aisyah Dimulai
Bulan Depan, Proses Pembelaan Terhadap Siti Aisyah Dimulai
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, proses pembelaan terhadap Siti Aisyah kemungkinan akan dimulai pada pertengahan Februari mendatang.

Berbicara saat ditemui di kantornya di bilangan Pejambon, Jakarta Pusat, ia mengatakan, proses persidangan telah dimulai kembali dan saat ini tengah memasuki tahap pembelaan oleh tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huoang.

"Sekarang masih proses, pembelaanya belum. Masih menyampaikan pernyataan saksi-saksi dan bukti untuk Doan. Belum sampai ke tahap pembelaan. Diperkirakan mulai pembelaan pertengahan Februari," ucap Iqbal pada Selasa (23/1).

Sampai November, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saksi-saksi dan bukti tuduhan terhadap SA. Pertengahan Desember, JPU menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi Doan. Dilanjutkan sekarang, kita terus mengamati perkembangan. Memetakan bagaimana melakukan pembelaan yang akan dimulai pada pertengahan Februari," sambungnya.

Dia kemudian menuturkan, sampai saat ini pihaknya dan juga kuasa hukum Siti Aisyah masih belum bisa menebak pasal apa yang akan digunakan oleh JPU untuk menuntut Siti Aisyah. Iqbal menyebut, ada dua pasal yang mungkin akan dipakai oleh JPU, yakni pasal pembunuhan dan kelalaian. Jika pasal pembunuhan yang digunakan, maka hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah hukuman mati, sedangkan jika pasal kelalaian, maka hukuman yang dikenakan hanya dua tahun penjara.

Ketika ditanya mengenai prediksi kapan persidangan itu selesai, Iqbal menuturkan belum bisa memprediksi hal itu. Namun, dari sisi Indonesia berharap sidang itu selesai pada pertengahan tahun ini.

"Tergantung seberapa alot pembelaan. Harapan sebelum pertengahan tahun sudah selesai. Jika dikenakan pasal kelalaian, mungkin SA langsung bebas, karena ada pemotongan. Tapi, kami Masih berkeyakinan SA tidak salah dan bahwa ada beberapa hal yang harus dipenuhi hukum acara Malaysia, seperti saksi-saksi dan tersangka utama belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangan.

"Polisi Nakaysia menyatakan, sebelumnya mereka sudah ambil keterangan dari empat warga Korea Utara (Korut) yang merupakan saksi dan tersangka di Kedutaan Besar Korut di Malaysia, sebelum mereka pergi. Tapi ternyata belum. Belum bisa membayangkan proses peradilan tanpa kehadiran tersangka," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7394 seconds (0.1#10.140)