Korsel Berniat Larang Bitcoin

Kamis, 11 Januari 2018 - 13:45 WIB
Korsel Berniat Larang Bitcoin
Korsel Berniat Larang Bitcoin
A A A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) sedang merencanakan sebuah undang-undang untuk melarang mata uang digital seperti Bitcoin yang diperdagangkan lewat tempat-tempat penukarannya. Menteri Kehakiman Korsel mengatakan pemerintah Seoul memberikan perhatian yang besar terhadap mata uang virtual.

"Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual dan kementerian kehakiman pada dasarnya mempersiapkan sebuah RUU untuk melarang perdagangan kriptocurrency melalui tempat pertukaran," kata Menteri Kehakiman Korsel, Park Sang-ki, seperti dilansir dari BBC, Kamis (11/1/2018).

Pernyataan ini diartikan jika departemen tersebut sedang mempersiapkan undang-undang yang memungkinkan tempat pertukaran ditutup.

Tindakan keras di Korsel oleh pihak berwenang termasuk sebuah penggerebekan terhadap operator mata uang virtual terbesar kedua di negara itu, Bithumb. Untuk diketahui, beberapa tempat pertukaran kriptocurrency di Seoul telah digerebek minggu ini dalam sebuah penyelidikan terhadap dugaan penghindaran pajak.

"Kami diminta oleh pejabat pajak untuk mengungkapkan dokumen dan sebagainya kemarin," kata seorang pejabat di perusahaan tersebut kepada Reuters, meminta anonimitas.

Pemerintah telah mengatakan pada bulan Desember bahwa pihaknya akan menerapkan lebih banyak pengawasan ke tempat pertukaran, termasuk langkah untuk mengekang perdagangan anonim.

Bitcoin dan sejumlah mata uang digital lainnya telah kehilangan sekitar 10% dari nilai mereka pada hari ini. Namun sulit untuk mengukur berapa banyak penurunan itu adalah hasil dari kejadian di Korsel.

Mengingat rendahnya tingkat perdagangan dan jumlah orang yang memegang mata uang virtual, lonjakan harga yang liar telah menjadi norma, menyebabkan argumen bahwa terlalu memperhatikan kenaikan harga dan penurunan adalah hal yang sia-sia.

Mata uang digital seperti Bitcoin telah nilainya mengalami lonjakan selama tahun lalu, mendorong permintaan yang besar. Hal itu menyebabkan kekhawatiran tentang kecanduan judi karena investor yang tidak berpengalaman mencoba "mengendarai ombak."
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5110 seconds (0.1#10.140)