Pengungsi Rohingya 'Haram' Menikah di Bangladesh

Selasa, 09 Januari 2018 - 10:22 WIB
Pengungsi Rohingya Haram...
Pengungsi Rohingya 'Haram' Menikah di Bangladesh
A A A
DHAKA - Pengdilan di Bangladesh telah memberlakukan undang-undang yang melarang Muslim Rohingya untuk menikah di negara tersebut. Lebih dari setengah juta orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dari Myanmar pada 2017.

Undang-undang tahun 2014 melarang pencatat pernikahan memimpin pernikahan antara warga negara Bangladesh dengan warga Rohingya dan pasangan Rohingya. Pemerintah Bangladesh mengatakan bahwa lembaga pernikahan telah disalahgunakan untuk mendapatkan kewarganegaraan seperti dikutip dari BBC, Selasa (9/1/2018).

Kasus tersebut diajukan oleh seorang pria yang anaknya berusia 26 tahun telah menghindar dari polisi sejak menikahi seorang remaja berusia 18 tahun asal Rohingya.

Polisi telah mencari Shoaib Hossain Jewel sejak Oktober lalu, ketika mereka mengetahui tentang pernikahan tersebut, menurut laporan lokal.

Jewel dilaporkan bertemu dengan wanita Rohingya sementara keluarganya berlindung di rumah ulama Muslim setempat. Dia dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukannya di sebuah kamp pengungsi setelah keluarganya dipindahkan dari desanya, sebelum pasangan tersebut menikah.

Pada saat itu dilaporkan menjadi pernikahan pertama yang diketahui antara seorang warga Bangladesh dan seorang Rohingya sejak pecahnya kekerasan di Myanmar terhadap etnis minoritas yang teraniaya itu. Hal ini memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri melintasi perbatasan.

Menjelaskan undang-undang tahun 2014 itu, pejabat pemerintah mengatakan bahwa mereka percaya sertifikat pernikahan digunakan untuk mencoba dan mengklaim dokumen hukum termasuk paspor Bangladesh. Berdasarkan undang-undang itu jika seseorang diketahui pernah menikahi warga Rohingya maka akan dihukum tujuh tahun penjara.

Ayah Jewel, Babul Hossain, secara terang-terangan memberikan dukungannya untuk pernikahan anaknya dan mengajukan petisi menentang undang-undang tersebut.

"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya?" dia mengatakan kepada kantor berita AFP pada bulan Oktober.

Pengadilan Tinggi di Dhaka menolak tuntutannya pada hari Senin kemarin, dan memerintahkannya untuk membayar 100 ribu taka dengan biaya legal.

Pengadilan ini juga menolak permintaan untuk melindungi putra Hossain dari penangkapan.

Tidak jelas apakah pasangan tersebut ditetapkan untuk menghadapi tindakan lebih lanjut setelah keputusan tersebut.
(ian)
Berita Terkait
3 Tahun Berlalu, Pengungsi...
3 Tahun Berlalu, Pengungsi Rohingya Kian Menderita
Bangladesh Pindahkan...
Bangladesh Pindahkan Ratusan Pengungsi Rohingya ke Pulau Terpencil
Kebakaran Besar Hancurkan...
Kebakaran Besar Hancurkan Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Pejabat Bangladesh Selidiki...
Pejabat Bangladesh Selidiki Penyebab Kebakaran di Kamp Rohingya
Setelah 113 Hari Hanyut...
Setelah 113 Hari Hanyut di Laut, Perahu Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh
Peringati Eksodus ke...
Peringati Eksodus ke Bangladesh, Pengungsi Rohingya Lakukan Aksi Bungkam
Berita Terkini
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
44 menit yang lalu
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
1 jam yang lalu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
2 jam yang lalu
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
3 jam yang lalu
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
3 jam yang lalu
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved