Korut Sebut Sanksi Baru DK PBB Deklarasi Perang

Minggu, 24 Desember 2017 - 13:04 WIB
Korut Sebut Sanksi Baru...
Korut Sebut Sanksi Baru DK PBB Deklarasi Perang
A A A
PYONGYANG - Kementerian Luar Negeri Korea Utara (Korut) melemparkan kecaman keras atas sanksi baru yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB. Kemlu Korut menyebut sanksi tersebut adalah sebuah deklarasi perang.

"Kami mendefinisikan resolusi sanksi yang dimotori oleh Amerika Serikat (AS) dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Republik kita, sebagai tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea dan wilayah tersebut. Secara kategoris kami menolak resolusi itu," kata Kemlu Korut.

Kemlu Korut, seperti dilansir Reuters pada Minggu (24/12), menyatakan, senjata nuklir yang dimiliki Korut adalah upaya pertahanan diri sendiri yang tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Pyongyang kemudian menuturkan, mereka saat ini sedang membahas langkah apa yang akan diambil sebagai respon atas penjatuhan sanksi tersebut.

"Kami selanjutnya akan mengkonsolidasikan pencegahan nuklir diri kita yang defensif yang bertujuan untuk memberantas ancaman nuklir, pemerasan dan permusuhan AS dengan menetapkan keseimbangan kekuatan dengan AS. AS seharusnya tidak melupakan sedetikpun entitas Korut yang dengan cepat muncul sebagai negara strategis yang mampu menimbulkan ancaman nuklir besar ke daratan AS," ungkapnya.

"Negara-negara yang mengangkat tangan mereka yang mendukung resolusi sanksi ini harus bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi yang diakibatkan oleh resolusi itu, dan kami akan memastikan bahwa selama-lamanya mereka membayar harga yang mahal untuk apa yang mereka miliki," tukasnya.

Sebelumnya diwartakan, DK PBB dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korut menyusul uji coba rudal balistik antar benua terbaru. Langkah ini menurut analis dapat memberi dampak signifikan pada ekonomi negara yang terisolasi tersebut.

Resolusi tersebut berusaha untuk melarang hampir 90 persen ekspor produk minyak sulingan ke Korut dengan membatasinya hingga 500 ribu barel per tahun. Resolusi itu juga menuntut pemulangan pekerja asal Korut dalam waktu 24 bulan, lebih lama 12 bulan dari usulan pertama.
Resolusi ini juga akan membatasi pasokan minyak mentah ke Korut sebesar 4 juta barel per tahun. AS telah meminta China untuk membatasi pasokan minyaknya ke tetangga dan sekutunya itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)