Korut Cap Strategi Keamanan AS Sebagai Proklamasi Agresi

Sabtu, 23 Desember 2017 - 02:07 WIB
Korut Cap Strategi Keamanan...
Korut Cap Strategi Keamanan AS Sebagai Proklamasi Agresi
A A A
PYONGYANG - Korea Utara (Korut) mencap dokumen keamanan Amerika Serikat yang mengutip kemungkinan penggunaan kekuatan luar biasa terhadap Pyongyang sebagai kriminal. Begitu laporan media pemerintah Korut.

Kementerian luar negeri Korut menuduh Presiden Donald Trump mencari "total subordinasi dunia" dengan strategi keamanan nasional AS yang baru.

Trump mengatakan pada hari Senin bahwa Washington harus menghadapi tantangan yang diajukan oleh program senjata Pyongyang. Itu terjadi karena PBB akan memberikan suara pada sanksi yang lebih keras terhadap Korea Utara.

Kantor berita Korut, KCNA, mengutip juru bicara kementerian luar negeri mengatakan strategi keamanan nasional AS tidak lain hanyalah proklamasi agresi.

"AS mencoba melumpuhkan negara kita dan mengubah seluruh semenanjung Korea menjadi pos terdepan untuk mengupayakan hegemoni itu," tuding pejabat itu seperti dikutip dari BBC, Sabtu (23/12/2017).

Pada hari Senin, Trump menggariskan strategi AS yang baru, mengkritik Korut karena uji coba rudal nuklirnya yang telah berulang kali meskipun ada penghukuman dari AS dan PBB. Bulan lalu, presiden AS juga memasukkan kembali Korut sebagai negara sponsor terorisme.

Ketegangan meningkat tahun ini karena program nuklir dan rudal Korea Utara, yang terus bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pemerintahan Trump mengatakan sedang mencari solusi diplomatik dan telah mengusulkan sanksi baru yang lebih keras terhadap Korut.

Langkah-langkah yang diuraikan meliputi pelarangan hingga 90% pasokan minyak negara dan pemulangan semua warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan.

Pada bulan September, Trump juga mengusulkan pembekuan aset pemimpin Kim Jong-un.

Dewan Keamanan PBB akan memberikan suara nanti apakah akan mengenakan sanksi ketat dalam sebuah resolusi yang akan bergantung pada dukungan dari China dan Rusia.

Michael Kirby, yang memimpin penyelidikan PBB atas pelanggaran hak asasi manusia di Korut, mengatakan bahwa sanksi tersebut akan memiliki dampak yang sangat besar pada masyarakat biasa.

Korut sudah dikenai sanksi hukum dari AS, PBB dan Uni Eropa.

Washington telah menjatuhkan sanksi kepada Pyongyang sejak 2008, membekukan aset individu dan perusahaan yang terkait dengan program nuklirnya serta melarang ekspor barang dan jasa ke negara tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)