Imam Australia: Muslimah Copot Burqa di Depan Hakim Tak Langgar Syariah

Rabu, 13 Desember 2017 - 04:41 WIB
Imam Australia: Muslimah Copot Burqa di Depan Hakim Tak Langgar Syariah
Imam Australia: Muslimah Copot Burqa di Depan Hakim Tak Langgar Syariah
A A A
SYDNEY - Para pemimpin Islam yang tergabung dalam Dewan Imam Nasional Australia mengeluarkan panduan baru untuk komunitas Muslim setempat. Salah satunya, wanita Muslim atau Muslimah diperbolehkan mencopot burqa untuk menunjukkan wajahnya di depan hakim saat beraksi di pengadilan.

Menurut Dewan Imam Nasional, wanita Muslim mencopot burqa di hadapan hakim tidak melanggar syariah atau hukum agama.

”Berdiri untuk hakim dalah tanda penghormatan kepada pengadilan,” bunyi pedoman tersebut. ”Tanda hormat ini juga tercermin dalam ajaran Islam.”

Dewan itu menyatakan bahwa ada ajaran Nabi yang menyuruh orang untuk menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada seseorang.

”Tidak ada alasan agama mengapa umat Islam tidak dapat mematuhi kebiasaan menundukkan kepala saat memasuki atau meninggalkan pengadilan sebagai tanda penghormatan,” lanjut pedoman dewan tersebut.

Pedoman yang diterbitkan pada hari Selasa, 12 Desember 2017, itu menambahkan bahwa wanita Muslim yang mengenakan burka harus menunjukkan wajah mereka di pengadilan jika diminta hakim untuk melakukannya.

“Tidak bertentangan dengan hukum syariah bagi seorang wanita untuk mengungkap wajahnya saat dia memberikan kesaksian di pengadilan, apakah dia saksi dalam sebuah kasus atau saksi untuk suatu kesepakatan, dan ini tidak bertentangan dengan hukum syariah bagi hakim (laki-laki atau perempuan) untuk melihatnya guna mengetahui atau mengidentifikasi siapa dia, membuat penilaian mengenai kredibilitas di mana ini menjadi isu dan melindungi hak semua pihak,” imbuh pedoman yang dikeluarkan Dewan Imam Nasional, seperti dikutip IB Times.

Pedoman keluar setelah istri seorang tersangka teroris didakwa karena menolak hadir di sebuah pengadilan di Australia.

Seorang terdakwa Moutia Elzahed, 49, telah berusaha untuk menuntut polisi karena mengklaimtelah dipukul di kepala terkait serangan teror pada bulan September 2014.

Gugatannya gagal dan dia justru menghadapi sembilan tuduhan berperilaku tidak sopan di pengadilan, salah satunya menolak untuk berdiri selama persidangan. Dia mengklaim bahwa dia tidak akan berdiri untuk siapapun kecuali untuk Allah.

Tindakannya menyusul penolakan dari para terdakwa lain, termasuk Milad Bin Ahmad-Shah Al-Ahmadzai, yang dipenjara selama 18 tahun awal tahun ini karena terlibat dalam serangan di sebuah kelab malam gay di Sydney Barat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8062 seconds (0.1#10.140)